Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sebanyak 12 ASN Pemkab Barru Terima SK Pensiun


Barru (wartamerdeka. Info) - Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun yang akan berlaku per 1 Agustus 2025. 

SK tersebut, diserahkan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Barru, Drs. Abubakar, M.Si, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Barru, Rabu pagi (17/07/2025).

 Pj Sekda Abubakar  menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para ASN purnabakti atas dedikasi dan loyalitasnya dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Masa pensiun adalah fase baru untuk terus berkarya di tengah masyarakat dengan semangat pengabdian yang tidak pernah berhenti", ungkap Pj Sekda.

Kepala BKPSDM Kabupaten Barru, Syamsir, S. Ip. M. Si menambahkan, proses pensiun dilakukan sesuai regulasi, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya secara penuh dan terhormat.

Kegiatan penyerahan SK ini menjadi bagian dari agenda rutin Pemerintah Kabupaten Barru dalam menghargai jasa ASN yang telah membaktikan diri demi kemajuan daerah.

Adapun rincian ASN penerima SK Pensiun berdasarkan jabatan fungsionalnya, yakni:

5 orang dari jabatan fungsional Guru
1 orang dari jabatan fungsional Kesehatan
3 orang dari jabatan fungsional Teknis
2 orang dari jabatan fungsional Pengawas
1 orang dari jabatan Pelaksana. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama