

Di UU Nomor 17 Tahun 2012, alokasi dan besaran pembagian SHU koperasi tercantum dalam Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi, “Mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi; anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki; bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi; pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.”
Besaran pembagian SHU kepada anggota ditentukan berdasarkan transaksi anggota tersebut kepada koperasi dan jumlah modal yang ia miliki. Modal ini dapat berupa modal koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum dan modal koperasi tambahan. Selain itu, mengacu pada undang-undang ini, koperasi dilarang membagikan kepada anggota SHU yang berasal dari transaksi dengan non-anggota. SHU yang berasal dari non-anggota akan diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan koperasi.
Oleh karena itu, koperasi yang mengabaikan hak anggota terutama dalam hal pemberian SHU akan memiliki konsekuensi hukum sehingga SHU wajib diberikan secara utuh nominalnya.
Termasuk menunda (dipending) SHU hingga beberapa tahun, layak dipertanyakan karena itu sama dengan meniadakan anggota. Apalagi dasar penundaan tidak jelas - anggota memiliki hak melakukan upaya baik Litigasi maupun Non-Litigasi.
Praktisi Hukum AH Siregar menegaskan kalau ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU dapat dijerat dengan pasal penggelapan.
“Jika benar ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU, Ketua/Pengurus koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KHUP Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya saat diminta tanggapannya melalui telepon seluler, Selasa (22/7/25), (Tipikor Investigasi (23 Juli 2025).
Tidak hanya itu, kata AH Siregar jika anggota koperasi tersebut seharusnya menerima, lalu dikatakan tidak menerima SHU, karena dinilai tidak ada kontribusi, maka terdapat unsur penipuan. "Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuh Siregar.
Dalam hal ini, pemotongan sepihak atau penempatan sepihak sebagian dari SHU anggota untuk di poskan ke simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela oleh Pengurus Koperasi tanpa sepengetahuan anggota termasuk dalam unsur penipuan dan atau penggelapan.(W. Masykar - berbagai sumber- bersambung)
Komentar
Posting Komentar