Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Anggota Koperasi Wajib Terima SHU

 
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ke anggota Koperasi tidak bisa dianggap enteng karena SHU adalah hak anggota - sehingga wajib diberikan. Istilah sisa hasil usaha (surplus hasil usaha) merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini telah dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012. Pembagian SHU koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 Surplus Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan hak anggota yang harus diberikan.
Mengenai penggunaan Surplus Hasil Usaha dimuat dalam anggaran dasar koperasi (AD/ART) masing masing koperasi  dan ditetapkan pembagiannya dalam rapat anggota.

Di UU Nomor 17 Tahun 2012, alokasi dan besaran pembagian SHU koperasi tercantum dalam Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi, “Mengacu pada ketentuan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi; anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki; bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi; pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.”

Besaran pembagian SHU kepada anggota ditentukan berdasarkan transaksi anggota tersebut kepada koperasi dan jumlah modal yang ia miliki. Modal ini dapat berupa modal koperasi awal yang wajib dimiliki secara minimum dan modal koperasi tambahan. Selain itu, mengacu pada undang-undang ini, koperasi dilarang membagikan kepada anggota SHU yang berasal dari transaksi dengan non-anggota. SHU yang berasal dari non-anggota akan diperuntukkan bagi pengembangan usaha dan peningkatan pelayanan koperasi.
Oleh karena itu, koperasi yang mengabaikan hak anggota terutama dalam hal pemberian SHU akan memiliki konsekuensi hukum sehingga SHU wajib diberikan secara utuh nominalnya.

Termasuk menunda (dipending) SHU hingga beberapa tahun, layak dipertanyakan karena itu sama dengan meniadakan anggota. Apalagi dasar penundaan tidak jelas - anggota memiliki hak melakukan upaya baik Litigasi maupun Non-Litigasi.

Praktisi Hukum AH Siregar menegaskan kalau ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU dapat dijerat dengan pasal penggelapan.
“Jika benar ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU, Ketua/Pengurus koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KHUP Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya saat diminta tanggapannya melalui telepon seluler, Selasa (22/7/25), (Tipikor Investigasi (23 Juli 2025).Tidak hanya itu, kata AH Siregar jika anggota koperasi tersebut seharusnya menerima, lalu dikatakan tidak menerima SHU, karena dinilai tidak ada kontribusi, maka terdapat unsur penipuan. "Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuh Siregar.

Dalam hal ini, pemotongan sepihak atau penempatan sepihak sebagian dari SHU anggota untuk di poskan ke simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela oleh Pengurus Koperasi tanpa sepengetahuan anggota termasuk dalam unsur penipuan dan atau penggelapan.(W. Masykar - berbagai sumber- bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...