Barru (wartamerdeka.info) - Kepala Desa Lompo Tengah, Arif Pabiseang, kembali membuktikan komitmennya menjaga harmoni antarwarga dengan membuka ruang mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah antara dua warga dari desa berbeda, di kamtor Desa Lompo Tengah, Rabu (14-8/2025).
Sengketa tersebut melibatkan Pak Mide, warga Dusun Bottolampe, Desa Lompo Tengah Kec. Tanete Riaja dan Surtina, warga Dusun Baramase, Desa Lipukasi, Kecamatan Tanete Rilau. Keduanya mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah.
Selama dua jam mediasi, suasana berlangsung serius namun tetap hangat. Dengan pendekatan restorative justice, akhirnya kedua pihak sepakat menerima keputusan yang diambil kepala desa.
Penyelesaian ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kesepakatan damai, di mana keduanya berkomitmen tidak lagi membawa perkara ini ke ranah hukum.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Kepala Dusun Bottolampe Sukri dan mantan Kepala Dusun Bottolampe Mistahuddin sebagai saksi.
Kepala Desa Lompo Tengah, Arif Pabiseang menegaskan, penyelesaian sengketa secara kekeluargaan telah menjadi budaya di Lompo Tengah.
Dikatakan, sejak menjabat, puluhan kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, dan hanya satu yang akhirnya sampai ke meja hijau. Baginya, menjaga persaudaraan warga jauh lebih berharga daripada kemenangan di pengadilan.
“Restorative justice menjadi pilihan kami untuk menjaga keutuhan keluarga. Rata-rata sengketa itu melibatkan ikatan darah yang sangat dekat. Jika dibawa ke meja hijau, pasti akan meruntuhkan ikatan kekeluargaan, dan ini berbahaya untuk stabilitas antarwarga,” ujarnya. (syam)