Menurut informasi yang dihimpun, pihak sekolah di duga menyampaikan arahan tidak langsung kepada para orang tua siswa untuk membeli LKS di satu toko buku tertentu.
Arahan tersebut disampaikan secara lisan maupun tersirat, tanpa adanya informasi tentang alternatif toko lain atau mekanisme pemilihan yang terbuka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai potensi adanya konflik kepentingan, antara pihak sekolah dan toko buku yang dimaksud.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap praktik tersebut. “Kami tidak masalah membeli LKS selama memang dibutuhkan. Tapi seharusnya ada kebebasan untuk membeli di toko yang kami pilih sendiri. Kalau diarahkan ke satu toko tanpa penjelasan, ini menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai ada unsur keuntungan pribadi atau kelompok,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, organisasi pemerhati pendidikan dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Andriana turut bersuara. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk segera mengambil langkah evaluasi dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
PWRI juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kebijakan sekolah, terutama yang menyangkut kebutuhan pendidikan siswa.
“Pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik komersial yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami meminta Dinas Pendidikan turun tangan segera, dan lakukan pemeriksaan terhadap laporan ini, dan pastikan tidak ada penggiringan ataupun monopoli dalam pengadaan LKS,” ujar Andriana jumat (08/08/2025).
Selain itu, masyarakat menilai bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan sekolah seharusnya dikomunikasikan secara terbuka kepada seluruh orang tua siswa. Mereka berharap adanya ruang dialog dan partisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kegiatan belajar anak-anak mereka.
Transparansi, menurut mereka, adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan dan integritas lembaga pendidikan.
Kasus ini menjadi cermin perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik-praktik di lingkungan sekolah yang bisa mengarah pada penyimpangan.
Jika terbukti adanya pelanggaran atau unsur kepentingan tertentu, masyarakat menuntut agar dilakukan tindakan tegas dan perbaikan sistem yang lebih terbuka dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi. Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya juga belum mengeluarkan tanggapan atas desakan masyarakat. Namun, tekanan dari publik terus menguat agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut yang jelas.
Dengan mencuatnya isu ini, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan di Kota Tasikmalaya, demi menciptakan lingkungan belajar mengajar yang jujur, bersih, dan mengutamakan kepentingan siswa di atas segalanya. (Randi Yunantan)