Antara lain, benarkah SHU selama 3 tahun per anggota (flat) mendapatkan Rp. 27 ribu? Sementara, KUD Minatani bukan koperasi kemarin sore. Usahanya selain banyak juga beromzet besar.
Pertanyaan lainnya, misalnya muncul angka Rp.27 ribu/anggota untuk tiga tahun, bagaimana cara menghitungnya?
Tulisan ini, sekaligus memberi penjelasan agar anggota paham sesungguhnya bagaimana pijakan pembagian SHU di sebuah koperasi (khusus di KUD Minatani).
Harus diakui bahwa jika ditelaah mendalam tidak sedikit peraturan yang tertuang di AD/ART Koperasi Minatani - yang di langgar atau bisa jadi diabaikan oleh Pengurus/Pengawas.
Sekurangnya ada dua hal yang nyata nyata sudah masuk kategori pelanggaran karena tidak sesuai dengan AD/ART, meski jika ditelusuri lebih dari dua hal. Misalnya mengenai sistem pengawasan.
Tapi pada kesempatan ini, saya akan mencoba menguraikan pada dua hal, pertama mengenai Keanggotaan dan Kedua pada sistem pembagian SHU.Mengenai Keanggotaan - jelas jelas bahwa sistem pengelompokan. Dari jumlah anggota sebanyak 20 orang sampai 25 orang di ketuai oleh Ketua Kelompok. Dari 4 atau 5 Kelompok (Ketua Kelompok) dipilih satu orang untuk menjadi Koordinator Kelompok (Korpok). Koordinator Kelompok dipilih oleh para ketua kelompok setelah setiap ketua kelompok bermusyawarah dengan anggotanya.
Setiap Korpok berapa tahun sebagai Korpok tidak ada dalam AD/ART, yang ada hanya Korpok dipilih oleh Ketua Kelompok dan atau Anggota.
Dari fakta ini, patut dipertanyakan apakah mekanisme pengangkatan/pemilihan Korpok sudah sesuai AD/ART? Meski kelihatan sepele, tapi justru disinilah ketidakadilan terhadap anggota dipertontonkan.
Kedua, pembagian SHU - mengacu dari AD/ART Koperasi Minatani - SHU dialokasikan sebanyak 30 persen untuk anggota. 15 persen untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha KUD Minatani untuk memperoleh pendapatan perusahaan. 15 persen lainnya, untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak boleh melebihi suku bunga yang berlaku pada bank bank pemerintah.
Sedangkan 70 persen lainnya, dialokasikan untuk cadangan modal, Pengurus/Pengawas. Manager/Karyawan, Sosial, Zakat dan Pendidikan (ART BAB XVII-Pasal 39 ayat 1 huruf a sampai g.
Ayat (2) Pendapatan Sisa Hasil Usaha diperhitungkan , a. Berasal dari simpanan anggota diperoleh dari perkalian suku bunga yang berlaku; b. Yang berasal dari jasa Anggota diperhitungkan dari keuntungan yang diperoleh dengan bagi hasil sebanding dengan jasanya.
Nah, dari peraturan tersebut pembagian SHU ke anggota sudah menyalahi AD/ART.
Pertama, pembagian SHU didistribusikan secara flat ke anggota dan tidak berdasarkan pada anggota berjasa atau anggota (pasif). Kalau keberadaan Kelompok dan Korpok dianggap sebagai anggota berjasa, bahkan akan sangat fatal kesalahan yang dilakukan.
Kedua, dari penjelasan Pengurus ternyata SHU yang diterima anggota senilai Rp. 27 ribu selama tiga tahun itu, jumlah Rp. 27 ribu adalah angka sisa, setelah di potong atau di poskan untuk simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela. Dengan kata lain, sebelum SHU dibagikan ke anggota diambil sebagian terlebih dulu untuk di poskan ke simpanan wajib, simpanan pokok dan sukarela. Sementara, anggota tidak pernah diberitahu jika sebagian SHU yang merupakan hak anggota dipotong untuk berbagai simpanan tersebut.
Padahal, SHU berapapun besaran nominalnya adalah hak anggota dan tidak boleh di potong atau di poskan untuk lain lain - jika tidak atas persetujuan anggota.
Melihat fakta seperti ini, pemerintah melalui Dinas Koperasi harus melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih intens lagi.
Apalagi pada BAB VI Pengendalian Atau Pengawasan (Anggaran Dasar), paragraf 2, pasal 57 disebutkan :
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan pelanggaran hukum sepenuhnya diserahkan pada penegak hukum
Sejumlah anggota sudah mempersiapkan akan melaporkan masalah ini ke dinas Koperasi setempat, jika Pengurus tidak merespon dan melakukan pembenahan atas berbagai ketimpangan ini. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus terutama pada konteks pembagian SHU. W. Masykar (Bersambung)* Tulisan akan merupakan edisi pertama untuk topik SHU di KUD Minatani