Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Pembagian SHU KUD Minatani, Tidak Sesuai AD/ART *

Akhirnya masih tetap sama, tidak sedikit yang menanyakan prosedur pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) oleh Pengurus KUD Minatani ke anggota nya, yang senilai Rp.27 ribu selama 3 tahun. Baik yang langsung menemui penulis bahkan juga banyak yang via WA.

Antara lain, benarkah SHU selama 3 tahun per anggota (flat) mendapatkan Rp. 27 ribu? Sementara, KUD Minatani bukan koperasi kemarin sore. Usahanya selain banyak juga beromzet besar.
Pertanyaan lainnya, misalnya muncul angka Rp.27 ribu/anggota untuk tiga tahun, bagaimana cara menghitungnya?
Tulisan ini, sekaligus memberi penjelasan agar anggota paham sesungguhnya bagaimana pijakan pembagian SHU di sebuah koperasi (khusus di KUD Minatani).

Harus diakui bahwa jika ditelaah mendalam tidak sedikit peraturan yang tertuang di AD/ART Koperasi Minatani - yang di langgar atau bisa jadi diabaikan oleh Pengurus/Pengawas.
Sekurangnya ada dua hal yang nyata nyata sudah masuk kategori pelanggaran karena tidak sesuai dengan AD/ART, meski jika ditelusuri lebih dari dua hal. Misalnya mengenai sistem pengawasan.

Tapi pada kesempatan ini, saya akan mencoba menguraikan pada dua hal, pertama mengenai Keanggotaan dan Kedua pada sistem pembagian SHU.Mengenai Keanggotaan - jelas jelas bahwa sistem pengelompokan. Dari jumlah anggota sebanyak 20 orang sampai 25 orang di ketuai oleh Ketua Kelompok. Dari 4 atau 5 Kelompok (Ketua Kelompok) dipilih satu orang untuk menjadi Koordinator Kelompok (Korpok). Koordinator Kelompok dipilih oleh para ketua kelompok setelah setiap ketua kelompok bermusyawarah dengan anggotanya.

Setiap Korpok berapa tahun sebagai Korpok tidak ada dalam AD/ART, yang ada hanya Korpok dipilih oleh Ketua Kelompok dan atau Anggota.
Dari fakta ini, patut dipertanyakan apakah mekanisme pengangkatan/pemilihan Korpok sudah sesuai AD/ART? Meski kelihatan sepele, tapi justru disinilah ketidakadilan terhadap anggota dipertontonkan.

Kedua, pembagian SHU - mengacu dari AD/ART  Koperasi Minatani - SHU dialokasikan sebanyak 30 persen untuk anggota. 15 persen untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha KUD Minatani untuk memperoleh pendapatan perusahaan. 15 persen lainnya, untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak boleh melebihi suku bunga yang berlaku pada bank bank pemerintah.
Sedangkan 70 persen lainnya, dialokasikan untuk cadangan modal, Pengurus/Pengawas. Manager/Karyawan, Sosial, Zakat dan Pendidikan (ART BAB XVII-Pasal 39 ayat 1 huruf a sampai g.

Ayat (2) Pendapatan Sisa Hasil Usaha diperhitungkan , a. Berasal dari simpanan anggota diperoleh dari perkalian suku bunga yang berlaku; b. Yang berasal dari jasa Anggota diperhitungkan dari keuntungan yang diperoleh dengan bagi hasil sebanding dengan jasanya.
Nah, dari peraturan tersebut pembagian SHU ke anggota sudah menyalahi AD/ART.
Pertama, pembagian SHU didistribusikan secara flat ke anggota dan tidak berdasarkan pada anggota berjasa atau anggota (pasif). Kalau keberadaan Kelompok dan Korpok dianggap sebagai anggota berjasa, bahkan akan sangat fatal kesalahan yang dilakukan.
Kedua, dari penjelasan Pengurus ternyata SHU yang diterima anggota senilai Rp. 27 ribu selama tiga tahun itu, jumlah Rp. 27 ribu adalah angka sisa, setelah di potong atau di poskan untuk simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan sukarela. Dengan kata lain, sebelum SHU dibagikan ke anggota diambil sebagian terlebih dulu untuk di poskan ke simpanan wajib, simpanan pokok dan sukarela. Sementara, anggota tidak pernah diberitahu jika sebagian SHU yang merupakan hak anggota dipotong untuk berbagai simpanan tersebut.

Padahal, SHU berapapun besaran nominalnya adalah hak anggota dan tidak boleh di potong atau di poskan untuk lain lain - jika tidak atas persetujuan anggota.
Melihat fakta seperti ini, pemerintah melalui Dinas Koperasi harus melakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih intens lagi.
Apalagi pada BAB VI Pengendalian Atau Pengawasan (Anggaran Dasar), paragraf 2, pasal 57 disebutkan :
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan pelanggaran hukum sepenuhnya diserahkan pada penegak hukum
Sejumlah anggota sudah mempersiapkan akan melaporkan masalah ini ke dinas Koperasi setempat, jika Pengurus tidak merespon dan melakukan pembenahan atas berbagai ketimpangan ini. Karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus terutama pada konteks pembagian SHU. W. Masykar (Bersambung)* Tulisan akan merupakan edisi pertama untuk topik SHU di KUD Minatani

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...