Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Pembobol Celengan Masjid Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Barru

Barru, wartamerdeka.info, -  Seorang pemuda berusia 18 tahun akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Barru setelah aksinya membobol celengan Masjid Jabal Nur Maganjeng terekam CCTV.

Pelaku berinisial A alias D, warga Dusun Bontorea, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto ditangkap pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di area Islamic Centre Barru. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Muh. Fauzi Nur Alifka, S.Tr.K., M.H.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah tas selempang warna biru, selembar baju abu-abu, serta sepasang sandal merah.

Kasus ini bermula saat jamaah mendapati celengan masjid dalam kondisi rusak setelah salat Subuh (07/08/2025). Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria menendang celengan, mengeluarkan uang di dalamnya, lalu memasukkannya ke tas sebelum melarikan diri.

“Kerugian ditaksir sekitar Rp500 ribu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku memang kerap menyasar masjid yang sepi dan minim pengawasan. Ia bahkan mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Makassar dan Pangkep.

Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Barru. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama