Abustan: SDM Kendala Utama Pelaksanaan Program PTSL

Wabub Barru, Abustan A. Bintang, saat menerima Sertifikat Barang Milik Daerah/Sertifikat Hak Pakai atas tiga Bidang Tanah di Desa Libureng Kecamatan Tanete Riaja. (Foto: Istimewsa) 

Makassar (wartamerdeka.info) - Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan yang transparan, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, S.S., M.Si., pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Provinsi Sulawesi Selatan Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, ada enam isu utama Rakorda, antara lain integrasi data NIB dan NOP untuk meningkatkan PAD melalui PBB yang lebih akurat, serta imbauan kepada pemerintah daerah untuk menginformasikan kepada masyarakat agar mencocokkan data sertifikat lama (periode 1961–1997) di kantor pertanahan setempat, guna menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

Isu lainnya, lanjut Nusron Wahid, percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR sebanyak 116 RDTR di Sulsel masih perlu diselesaikan, kemudian penuntasan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang baru 20 persen rampung, serta evaluasi konflik pertanahan, termasuk antara pemegang HGU dan masyarakat, maupun tanah PTPN yang telah dikuasai warga.


Sebelumnya, Sekda Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa Pemprov Sulsel berkomitmen mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN, termasuk digitalisasi layanan pertanahan, penertiban aset pemerintah, dan percepatan program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mewujudkan kepastian hukum atas tanah, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah, mendorong pemerataan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sememtara itu, Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru, pada sesi diskusi, mendorong agar revisi izin PTSL yang telah selesai dapat segera ditindaklanjuti melalui rapat lintas sektor di tingkat kabupatenl dan provinsi.

Ia berharap, Kementerian ATR/BPN memberikan izin revisi RTRW dan RDTR Kabupaten Barru, sehingga proses penyesuaian tata ruang dapat berjalan lancar dan segera dipresentasikan di hadapan Menteri dalam waktu dekat.

Terkait pelaksanaan program PTSL, Wabup Abustan menyoroti kendala utama yang dihadapi, yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kantor BPN Barru. Kondisi ini berdampak pada pelayanan masyarakat di luar program PTSL yang belum optimal.

“Karena itu, kami berharap adanya penambahan tenaga SDM dan pembagian tugas yang lebih proporsional antara administrasi pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah-langkah strategis tersebut penting untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan, serta memastikan program pembangunan di Kabupaten Barru dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.

Pada rapat tersebut Pemerintah Kabupaten Barru menerima 3 (tiga) Sertifikat Barang Milik Daerah/Sertifikat Hak Pakai atas 3 Bidang Tanah di Desa Libureng Kecamatan Tanete Riaja dan menjadi simbol komitmen bersama dalam pengelolaan aset daerah yang transparan dan tertib administrasi.

Rapat dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Taufan Pawe, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, serta para kepala daerah atau perwakilan se-Sulsel. (syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama