JAKARTA (wartamerdeka.info) - Upaya pemerintah memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru semakin meningkat dengan menaikannya tunjangan bagi guru non.ASN yang sebelumnya Rp.1.5 juta menjadi Rp.2 juta.
Hal
tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya kepada
awak media di Jakarta, Jumat (27/02/2026), yang tidak hanya menaikkan nominal,
pemerintah juga membenahi sistem penyaluran tunjangan.
“Sebelumnya
dana ditransfer ke pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan, kini
atas instruksi Presiden, tunjangan tersebut disalurkan langsung ke rekening
guru setiap bulannya,” kata Teddy.
Menurut
Seskab, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan
kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Berbagai kebijakan konkret telah
dijalankan guna mendukung program peningkatan tersebut.
Seskab
menjelaskan, salah satu langkah signifikan adalah kenaikan insentif bagi guru
honorer. Meski kewenangan guru honorer berada di bawah pemerintah daerah,
tetapi pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif kepada guru sebagai
bentuk dukungan.
“Dari
tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden
Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ucap Seskab di lingkungan Istana Kepresidenan
Jakarta.
“Tahun
lalu, Presiden memberi instruksi, agar setiap bulan, itu diberikan langsung ke
gurunya. Dan sudah berjalan. Tentunya semua tadi diwadahi oleh Kementerian
Dikdasmen,” katanya.
Lebih
lanjut, Seskab menegaskan bahwa seluruh program pendidikan di Indonesia tetap
berjalan dan berfokus pada siswa, sekolah, dan guru.
“Tidak
ada program pendidikan yang dikurangi atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan,
dilanjutkan, bahkan ditambah. Dan lebih detail, lebih fokus kepada siswanya,
sekolahnya, dan juga gurunya,” tandasnya. (BPMI Setpres/josep)

Komentar
Posting Komentar