THR

 

Oleh : W. Masykar
Pada masa kerajaan Islam Mataram dari abad 16 hingga abad ke 18, disebut sebagai "Hadiah Raja". Raja dan para bangsawan pada era itu memberi hadiah berupa uang baru kepada anak-anak, pengikutnya atau rakyat setelah menunaikan sholat Idulfitri. 

Pemberian yang kelak disebut sebagai THR - "Tunjangan Hari Raya" ini, adalah wujud apresiasi penguasa kepada rakyatnya yang setia. Yang tidak lain, bertujuan " Berbagi".  Membagikan kegembiraan di hari kemenangan. Raja ingin memastikan seluruh rakyat, terutama anak-anak, ikut merasakan kebahagiaan saat Idulfitri. Dengan kebahagiaan tersebut, Raja dan para bangsawan juga berharap ikatan silaturahmi antara Raja (Penguasa) dengan rakyatnya (terutama lapis Grassroot) semakin kuat. Sekaligus memperkokoh tali  persaudaraan sesama kaum Muslimin.Pemberian hadiah uang di hari raya pada zaman Mataram juga dimaknai - selain berbagi rezeki sekaligus menyucikan harta melalui sedekah yang dibingkai dalam tradisi budaya. 

Itu sebabnya, tradisi THR di era Mataram Islam bukan sekadar materi, melainkan bentuk kekeluargaan, rasa syukur, dan apresiasi sosial yang diwariskan dari raja kepada pengikutnya.

Baru,  pada 1950 an, saat Soekiman Wirjosandjoyo menjabat Perdana Menteri ke-6, sejarah THR Lebaran Iedul Fitri dimulai. Dengan progam kerja meningkatkan kesejahteraan pamong praja, belakangan disebut dengan pegawai negri sipil (PNS). 

Awalnya, PM Soekiman memberikan tunjangan uang persekot (pinjaman awal) agar para pegawai bisa meningkat kesejahteraannya lebih cepat. Pinjaman yang disebut sebagai uang persekot tersebut akan dikembalikan lagi ke negara dalam bentuk pemotongan gaji bulanan. Dan terbukti program ini berjalan baik.

Meski tidak berselang lama, terjadi demonstrasi besar besaran kaum buruh. Kaum buruh merasa diperlakukan tidak adil karena yang mendapat tunjangan hanya para pegawai negeri sipil. Timbul kecemburuan sosial. Kaum buruh protes, puncaknya pada  tanggal 13 Februari 1952, para buruh mogok, menuntut meminta tunjangan dari pemerintah, hal yang sama yang diperlakukan dikalangan pegawai pemerintah.

Dengan perjuangan menuntut hak yang sama tersebut, akhirnya kaum buruh juga mendapatkan THR seperti para PNS. 
Pemberian THR ini, terus berlanjut dan sampai 1994 Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menaker RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. 

Kemudian pada 2003 peraturan disempurnakan dengan terbitnya UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan. Dan 2016, pemerintah kembali melakukan revisi tentang THR. Akan tetapi, sekarang makna THR semakin meluas dalam format yang beragam. Masyarakat menganggap semua yang diberikan kepada orang-orang atau pemberian  sebelum lebaran meskipun bukan pekerja bisa disebut juga dengan THR. 

Ada keluarga yang kerja di perantauan dan kemudian mudik saat Lebaran memberi hadiah kepada orangtua, saudaranya atau bahkan koleganya baik dalam bentuk uang atau bingkisan juga disebut sebagai THR.  
THR sendiri secara sosial, memiliki arti kepedulian dan kasih sayang sesama manusia. Karena hubungan yang baik dan saling terjalin secara istiqamah.

Sehingga terkesan akan dianggap pelit jika menjelang lebaran, atasan, perusahaan atau lembaga-lembaga yang memiliki banyak tenaga kerja tidak mengeluarkan THR sebagaimana semestinya.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama