Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

KPK periksa suami Fadia Arafiq anggota DPR RI

Arsip foto: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq digiring petugas menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI bertempat di Gedung Merah Putih Ashraff Abu Jakarta, Rabu (29/4/2026).

"Kami memeriksa saksi atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi juga menjelaskan, KPK memeriksa Komisaris PT Rokan Citra Money Changer berinisial YLD sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Berdasarkan catatan KPK, saksi YLD tiba pada pukul 08.58 dan AA pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah, serta mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sedangkan pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarga, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam kasus itu, Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar kepada Direktur PT RNB sekaligus Rul Bayatun, dan yang belum dibagikan sebesar Rp3 miliar. (sumber Antara/**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama