Tawarkan Lewat Medsos, Dua Pria Penjual Mobil "Bodong" Ditangkap Polisi

Ilustrasi 

JAKARTA (wartamerdeka) - Nusyahnan (22) dan Panji Arip (28) ditangkap Tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara lantaran menjual kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat resmi alias "bodong" via media sosial.


Keduanya ditangkap petugas  di restoran cepat saji McDonald Jalan Raya Sunter Jakarta Utara, Rabu (22/11/2017) setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli.
Dari tangan pelaku Nusyahnan (22) dan Panji Arip (28) petugas mengamankan satu unit Daihatsu Grandmax B 1664 SGY tahun produksi 2012 sebagai barang bukti.

"Para pelaku menawarkan kendaraan tersebut seharga Rp30 juta jauh dari harga pasar, serta tidak ada kelengkapan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Saat ini terus dilakukan pendalaman," ucap Kompol Sungkono, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (23/11/2017).

Sungkono menyebutkan proses penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat postingan di sosial media mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah. Petugas kemudian berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut.

Akhirnya transaksi disepakati dengan harga Rp30 juta, pertemuan dilakukan di Jakarta Utara. Saat kedua pelaku datang, petugas langsung meminta dokumen kendaraan. Para pelaku hanya bisa menunjukkan STNK atas nama PT Metra Digital Media beralamat di Jalan RS Fatmawati 77/81, tanpa bisa menunjukkan BPKB. Para pelaku langsung diamankan.

Polisi masih terus melakukan melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat jual beli mobil bodongdi media sosial.(ar/fr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama