Warga Kota Tasikmalaya, Kini Mengurus Perizinan Sangat Mudah Dengan Layanan Online


TASIKMALAYA (wartamerdeka) - Kabar gembira bagi sejumlah warga Kota Tasikmalaya yang ingin mengurus perizinan.Pasalnya kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya telah membuka layanan secara online.


Dengan cara pelayanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau itu.Tentunya bagian dari sistem pelayanan yang dikehendaki masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan yang di perlukan untuk keperluan bisnis atau keperluan lainnya.

“Masyarakat hanya tinggal membuka portal di www.sipentas.tasikmalayakota.go.id kemudian klik daftar perizinan, nanti temukan izin yang di inginkan terus daftarkan.Selanjutnya klik pada izin yang ingin di pilih itu.Nanti juga akan muncul sejumlah nama-nama izin lainnya,”ujar Kepala Dinas  DPMPTSP, Gungun Pahlaguna, Kamis (21/12/2017).

Menurut Gungun, langkah berikutnya itu pemohon setelah menemukan penjelasan terkait syarat dan prosedur yang telah di pilih itu.Kemudian tinggal klik pendaftaran permohonan.Terus masukan nomor identitas membuat akun baru, selanjutnya klik warna hijau.

“Jika pemohon sebelumnya pernah mengajukan izin, maka identitasnya itu akan otomatis terisi dan selanjutnya tinggal klik dengan mengunakan tombol warna biru.Kemudian isi dan lengkapi data permohonana tersebut.Terus upload persyaratan, klik “Choose File” dan pilih jenis persyaratan yang di minta dan upload.Selanjutnya tinggal di simpan,”tuturnya.

Kata Gungun, setelah datanya itu lengkap akan di berikan nomor register pendaftaran yang akan di kirim melalui email, sms atau telpon. Adapun nomor itu di gunakan untuk memeriksa perkembangan permohonan izin yang diajukan.

Karena dengan nomor register itu, permohonan dapat mencari informasi tentang progress permohonan izin di website resmi.Adapun kalau ingin mengetahuinya itu tinggal klik di informasi progress dan isi nomor pendaptaran di kolom serta klik cari.

“Jadi proses permohonan itu melalui website, kemudian jika persyaratan telah lengkap, pemohon akan di beri nomor register pendaftaran.Terus proses pemeriksaan lapangan dan pembahasan setiap permohonan akan di bahas menentukan izin di terima atau di tolak.Jika di setujui pemohon akan menerima SKRD untuk pembayaran ke rekening kas daerah,”terangnya.

Gungun menambahkan, setelah melakukan pembayaran, pemohon harus bisa menunjukan tanda lunas untuk mengambil surat izin.Kemudian petugas akan mencetak surat izin dan menyerahkan surat izin tersebut kepada pemohon.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan yang dimohonkan.Karena, pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online setiap saat dan di mana saja.Lebih bijak jika mengurus izin secara mandiri.

Lebih lanjut Gungun menuturkan permohonan perizinan pada bulan Desember ini jumlahnya sudah mencapai sekitar 180. Sedangkan yang sudah terbit ada sebanyak 41. Adapun jumlah permohonan itu ada yang melalui mobile 6, portal 9 dan office 165.

“Kami akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan cara cepat, mudah, murah, transparan dan pasti. Dengan cara pelayanan seperti itu selama ini, alhamdulilah bisa mendapat penghargaan Indonesia ICT Award 2008 dari Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam kategori perizinan E-Government dengan nominasi ke lima terbaik,”pungkasnya.(Ariska)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama