Aksi Dua Pejambret Yang Masih Pelajar, Digagalkan Korbannya Bersama Warga

Motor Scoopy inilah yang dipakai dua pelaku melakukan aksi penjambretan
KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Aksi dua orang pelaku jambret yang masih di bawah umur dan masih pelajar berhasil digagalkan korbannya dengan dibantu warga setempat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (01/10-2018) sekira pukul 17:30 WIB di jalan A.Yani depan kantor Panwaslu Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral,Kabupaten Karimun.

Diketahui, kedua pelaku jambret ber inisial MR (14) laki-laki warga Kampung Baru, Kelurahan Sei.Raya, Kecamatan Meral dan RIS (15) laki-laki, warga Kampung Padi, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.

Sementara korbannya inisial DZO (16) perempuan, warga Parit Benut, Kecamatan Meral dan juga masih seorang pelajar.

Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto menyampaikan kronologis kejadian yaitu, Senin (01/10-2018) sekira pukul 17:30 WIB pada saat korban mau pulang ke rumah dari arah Sei. Pasir menuju ke Parit Benut. Setibanya di daerah Sei. Raya pas didepan kantor Panwaslu, tiba - tiba dari arah belakang korban  datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

Kedua orang tersebut dengan mengendarai sepeda motor scopy warna putih, langsung menarik paksa tas korban warna hitam merk New York yang disandang korban di sebelah kanannya.

Kemudian korban bersama temannya yang ber inisial "DWA" langsung mengejar tersangka dan berteriak sambil minta tolong. Kebetulan saat kejadian korban sedang berboncengan dengan temannya.

Mendengar teriakkan korban warga langsung ikut membantu melakukan pengejaran. Dan setibanya di simpang Tugu Jelutung, Kelurahan Darusalam, Kecamatan Meral Barat pelaku berhasil ditangkap korban dengan dibantu warga.

Selanjutnya untuk menghindari dari amukan massa, pelaku langsung diamankan untuk sementara di rumah Ketua RW terdekat atau yang berada disekitar itu sambil menunggu dijemput oleh petugas dari Polsek Meral.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu Rupiah) dan kedua pelaku jambret sudah diamankan di Polsek Meral, guna pengusutan lebih lanjut.

Ancaman yang dikenakan terhadap Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) melanggar pasal 365 KUHP.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama