Berawal Dari Gatur Lalin, Polsek Tambora Tangkap Pengendara Motor Pembawa Sabu

Dua tersangka pemilik narkoba RH dan EF yang diringkus polisi Tambora

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Anggota Unit Sabhara Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap dua orang pemilik narkoba jenis sabu di Jl Latumenten RT 010/ 001 Jembatan Besi Tambora. Keduanya adalah RH (33) dan EF (24), Minggu  (25/11/2018).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat anggota Polsek melakukan pengaturan Lalin Sore hari, cegah kemacetan di Jalan Latumenten Raya wilayah Jembatan Besi,Tambora

Dan Ketika itu anggota mencurigai kepada tersangka yang mengemudikan sepeda motor tanpa memakai helm dan sepeda Motor tanpa Palat Nomor dan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Kemudian Anggota Polsek dan di bantu satu Banpol memberhentikan tersangka ketika diperiksa tersangka tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraannya.

"Saat di adakan pemetiksaan Badan terhadap tersangka,Anggota Kami menemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan pembalut wanita dari saku celana," tutur Kompol Iver Son Manossoh SH Selasa (27/11/2018).

Kompol Iver Son menjelaskan, saat akan ditangkap salah satu tersangka EF berusaha untuk melarikan diri ke arah Mal Seasons City. Namun dengan cepat Anggota mengejar dan akhirnya dapat menangkap tersangka.

Selanjutnya pelaku  kami bawa ke komando untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini masih kita kembangkan oleh Unit Reskrim untuk mengungkap jaringan narkoba lainya," katanya.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama