Massa Hanura Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ratusan kader Partai Hanura menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019) siang. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mentersangkakan komisioner KPU, jika terbukti melakukan pelanggaran pidana lantaran tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Partai Hanura dalam penegakan hukum dugaan pelanggaran pidana terhadap sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Rhamdani menepis tudingan sejumlah kelompok yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap KPU. Menurutnya, upaya penegakkan hukum Polda Metro Jaya terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), harus dihormati semua pihak dan diproses secara tuntas.

"Menganggap pemeriksaan komisioner KPU yang dilakukan Polda Metro sebagai kriminalisasi adalah cara pandang 'jahat' terhadap tugas kepolisian sebagai penegak hukum. Harusnya, kita memberi dukungan, penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai panglima," ujar Benny dalam orasinya dihadapan ratusan kader Partai Hanura, di Polda Metro Jaya.

Menurut Benny Rhamdani, tudingan pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah komisioner KPU sebagai kriminalisasi, harusnya tak dipertontonkan Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia.

Masih kata Benny Rhamdani, para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki pemahaman yang tinggi tentang hukum dan tugas-tugas lembaga negara. "Mereka yang mengaku sebagai LSM pembela demokrasi, menyatakan upaya penegakan hukum sebagai kriminalisasi. Cara pandang tersebut sesat dan akan menjerumuskan pemahaman hukum kepada paham yang sesat. Karenanya, kita harus mendukung aparat penegak hukum, mendukung kepolisian, menjadikan hukum sebagai penglima di Indonesia," tegasnya.

Benny yang juga anggota DPD RI dapil Sulawesi Utara ini menambahkan, pembelaan sejumlah LSM atas ketidakpatuhan komisioner KPU pada undang-undang (UU) dan sejumlah putusan peradilan juga patut dipertanyakan. Ia meyakini, pembelaan tersebut didasarkan pada kepentingan atau agenda politik kelompok tertentu untuk menghancurkan legitimasi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

"Mereka membangun opini, menghancurkan legitimasi penegak hukum. Apakah KPU itu diisi oleh para malaikat? Selamanya mereka bersih dari tindakan khilaf dan tidak mungkin membuat kesalahan. Atau mereka (LSM) sedang menyembunyikan kejahatan para oknum komisioner sehingga menyebut upaya penegakan hukum sebagai kriminalisasi," tuturnya.

Di akhir orasinya, Benny mengajak kader Partai Hanura diseluruh Indonesia mendukung upaya penegakkan hukum yang tengah dilakukan kepolisian. Menurutnya, kader Partai Hanura harus memperjuangkan kedaulatan dan menjadikan hukum sebagai panglima, serta melawan upaya kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum.

"Nanti, kalau oknum komisioner KPU terbukti melanggar hukum, ditetapkan (polisi) sebagai tersangka, ada yang bilang kriminalisasi, kita lawan. Kita berikan dukungan kepada aparat penegak hukum, mengajak semua pihak menghormati proses hukum, berada di garis terdepan untuk menjadikan hukum sebagai panglima di republik," tandasnya.

Dikofirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, proses hukum terhadap sejumlah komisioner KPU terus berjalan. Menurutnya, kepolisian masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mendalami kasus tersebut. "Kalau ditemukan bukti yang cukup. Kami bisa naikan kepenyidikan," ujar Argo saat dihubungi wartawan, kemarin.

Sebelumnya, sejumlah komisioner KPU dilaporkan tim kuasa hukum OSO ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1), dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta putusan PTUN dan Bawaslu.

Atas laporan itu, komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP. Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi pun telah diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/1).

Keduanya diperiksa selama 7 jam, dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama