Brantas Abipraya dan Brantas Energi Klarifikasi Soal Proyek PLTM Maiting di Torut


TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Meskipun pemberitaan tentang Proyek Pembangunan PLTM Maiting Hulu-2 (2x4 MW) di Lembang Pengkaroan Manuk, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara, terkesan menyudutkan dan terkonfirmasi, seperti dilansir beberapa media online, belum lama ini, PT Brantas Abipraya selaku pelaksana konstruksi dan PT. Brantas Energi selaku pemilik proyek, tetap memberi klarifikasi sebagai penegasan. Klarifikasi itu disampaikan melalui rilis yang di-WhatsApp (WA) ke redaksi, baru-baru ini.

Dalam rilisnya, pihak Brantas Abipraya mengklarifikasi beberapa hal. Antara lain, ekses pada jalan masyarakat di sekitar lingkungan proyek, penyempitan sungai, jaminan kesehatan pekerja, dan pemberian bantuan kepada lingkungan dan masyarakat sekitar proyek.

Tim Proyek PLTM Maiting telah merevitalisasi jalan di sekitar lingkungan proyek, seperti membeton sepanjang 2,4 km di Lembang Lempo Poton hingga jalan menuju Power House PLTM Maiting.

Khusus jalan berlubang di Lembang Pengkaroan Manuk, untuk saat ini masih ditanggulangi dengan sirtu gunung dan sudah dilakukan penghamparan sehingga jalan desa dapat berfungsi normal. Juga penghamparan sirtu gunung di beberapa titik dari Tikala-Lokasi Proyek Maiting (+ 25 km), dan jalan poros Pangala (+ 6 km) yang juga dilebarkan.

Untuk perbaikan jalan secara permanen di jalan Lembang Pengkaroan Manuk yang terkena dampak, akan dilakukan perbaikan setelah major item pekerjaan Proyek PLTM Maiting selesai dilaksanakan.

Terkait penyempitan sungai, seperti ditayang di media, menurut pihak Brantas Abipraya, akan dinormalisasi setelah pekerjaan pada lokasi Bendung di PLTM Maiting selesai dikerja.

Adapun jaminan kesehatan pekerja, tambahnya, sudah diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, bila ada pekerja sakit atau mengalami kecelakaan kerja, pihak proyek memberi bantuan sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi pengakuan pekerja berinisial “P” itu tidak benar,” demikian bunyi rilis.

Brantas Energi (Binar L) lain lagi. Perusahaan investor dalam negeri ini mengklarifikasi tentang perizinan lingkungan dan pembebasan lahan.

Soal legalitas lingkungan ini, menurut pihak Brantas Energi, sudah ditempuh prosedur mulai dari penyusunan dokumen UKL-UPL hingga izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati Toraja Utara, 2014 lalu.

Sebagai pemegang izin, Brantas Energi berkewajiban melaporkan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Proyek PLTM Maiting setiap 6 bulan sekali. Untuk semester 2 tahun 2018 sedang dalam tahap penyusunan tetapi untuk pengetesan laboratorium sudah selesai.

Menyoal pembebasan lahan, untuk rencana bangunan inti PLTM Maiting, menurut Brantas Energi, sudah dilakukan ganti rugi lahan. Namun dalam perjalanan ada tambahan kebutuhanlahan guna menunjang kegiatan konstruksi. Untuk ini tahapnya sekarang dalam proses administrasi pembayaran. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama