Pernyataan Otto Hasibuan Dalam 'Aliansi Advokat Indonesia Bersatu' Dinilai Melanggar Kode Etik


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pernyataan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH soal capres terkait Aliansi Advokat Indonesia Bersatu, menuai protes dari sejumlah advokat di Jakarta, Jumat (12/4).

Para advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Penjaga Martabat Profesi tersebut menyatakan pernyataan Otto Hasibuan yang menyatakan ribuan advokat yang  bergabung dalam Aliansi Advokat Indonesia Bersatu memilih paslon No.2 pada Pemilu 2019, melanggar kode etik advokat.

"Kami tidak berkeberatan Otto Hasibuan berpolitik tapi jangan membawa nama advokat. Sebab advokat itu adalah salah satu penegak hukum. Karena itu pernyataan saudara Otto Hasibuan melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Undang Undang Advokat,"  kata Saur Siagian dalam jumpa pers yang diadakan di sebuah kafe komplek perkantoran Cempaka Mas, Jumat sore (12/4).

Advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Penjaga Martabat Profesi tersebut antara lain, Saur Siagian, Sandy Situngkir, Roy Rening, Bery Sidabutar, Hulman Panjaitan, Yanrico Sibuea, Turman M Panggabean dan sejumlah advokat muda lainnya.

Menurut Saur Siagian, advokat adalah penegak hukum. Sama kedudukannya dengan jakasa atau hakim. Dalam Pasal 5 UU Advokat dikatakan advokat bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan hukum. Jadi advokat harus bebas dan mandiri. Oleh karena itu ketika ia menyatakan mendukung sebuah paslon maka dia sudah melanggar asas yang dimiliki yakni tentang sumpah. Dimana Pasal 3 UU Advokat seorang advokat mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di Pengadilan Tinggi.

Sedang dalam Pasal 8 UU Advokat menyatakan advokat adalah profesi terhormat dan karenanya dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum di pengadilan sejajar dengan jaksa dan hakim yang menjalamkan profesi dibawah perlindungan hukum dan kode etik.

Karena itu lalau jaksa disini dukung paslon No.1 dan hakim pada pengadilan ini pilih paslon No.2 maka  ini yang disebut hancur sendi sendi negara hukum. Demikian terjadi kekacauan luar biasa dengan peristiwa yang dilakukan Otto Hasibuan Cs karena tidak berhenti pada tanggal 17 April 2019. Sebab

Advokat terdapat empat sanksi yakni mulai dari teguran tertulis, teguran ringan, teguran berat dan pemecatan.

"Kalau menurut saya tindakan beliau ini tidak layak menjadi advokat. Layak justru dipecat karena menciderai 750 advokat yang menjadi korban mereka," tambah Saur.

Sedang menurut Roy Rening, Undang Undang Advokat secara konvensional mengatur kehidupan harus netral dari kehidupan politik karena secara konstitusional advokat tidak boleh menolak perkara karena berbeda paham politik. Sehingga  apa yang dilakukan oleh Otto Hasibuan yang melakukan politisasi dan mobilisasi advokat advokat muda untuk memberikan dukungan  pada paslon No.2 ini adalah sebuah pelanggaran kode etik yang sangat berat.

Oleh karena itu segera semua organisasi advokat yang ada dan sudah punya kode etik satu tolong segera bersatu untuk menyidangkan Otto. "Agar jangan sampai jadi preseden buruk bagi dunia advokat ke depan," kata Roy Rening.

"Bayangkan kalau seorang advokat/organisasi advokat sudah berpihak. Masa depan organisasi advokat ke depan akan hancur. Ini tidak boleh dibiarkan dan sebagai advokat advokat yang punya tanggung jawab moril kita berharap agar seluruh advokat dan organisasi bersatu untuk segera melakukan sidang kode etik terhadap saudara Otto yang melakukan mobilisasi dan  politisasi terhadap dunia advokat," tambah Rening.

Sedangkan menurut Bery Sidabutar perbuatan Otto mengikrarkan deklarasi, itu melanggar kode etik.

"Jadi Otto Hasibuan Cs sudah menciderai bahkan sudah menghianati kami kami menghianati advokat Indonesia. Jadi layak untuk disidang," kata Bery tegas.

Sedang Sandy Situngkir mengatakan, masalah organisasi hukum semasa Otto menjadi pengurus banyak masalah. "Dia menggadaikan organisasi. Kami mengecam 750 advokat muda dia giring ke sana padahal mereka sama sekali tidak mengerti apa apa. Jadi kami advokat ini mengharapkan dibentuk majelis kode etik advokat untuk Otto Hasibyan," kata Sandy saat mengucapkan pernyataannya.

Seusai menyampaikan pernyataan sikap dalam konferensi pers itu, para advokat ini melangsungkan rapat secara tertutup.

Sebelumnya, Otto Hasibuan dan kawan kawan mendeklarasikan pernyataan atas nama Aliansi Advokat Indonesia Bersatu  bahwa ribuan advokat akan memilih paslon No.2 pada Pemilu Serentak 2019.

Acara deklarasi digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (11/4) dan dihadiri oleh Prabowo dan 750 advokat baru diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Otto Hasibuan selaku pimpinan aliansi dalam sambutannya menyatakan bahwa para advokat yang hadir datang dari berbagai kota di seluruh Indonesia. Mereka tak hanya sekedar mendukung, tapi siap menggalang suara. “Yang hadir disini adalah advokat intelektual. Satu advokat bisa (menggalang suara satu RT). Kita tak hanya mendukung tapi memastikan Prabowo-Sandi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden berikutnya,” kata Otto kepada wartawan

Para advokat menyatakan siap untuk melawan apabila ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu presiden 2019.

Acara deklarasi digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (11/4/2019) dan dihadiri oleh Prabowo. Otto Hasibuan selaku pimpinan aliansi dalam sambutannya menyatakan bahwa para advokat yang hadir datang dari berbagai kota di seluruh Indonesia. Mereka tak hanya sekedar mendukung, tapi siap menggalang suara.

“Yang hadir disini adalah advokat intelektual. Satu advokat bisa (menggalang suara satu RT). Kita tak hanya mendukung tapi memastikan Prabowo-Sandi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden berikutnya,” kata Otto kepada wartawan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama