Eggi Sudjana Ditahan Polisi Karena Dinilai Kurang Kooperatif


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Eggi Sudjana yang ditetapkan jadi tersangka kasus duagaan upaya makar, akhirnya ditahan secara resmi. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana seusai pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Polisi menyebut Eggi Sudjana kurang kooperatif sehingga dilakukan proses penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Eggi datang memenuhi panggilan pada Senin (13/5) sore untuk diperiksa sebagai tersangka kasus makar. Awalnya, Eggi menolak pemeriksaan tersebut karena berbagai alasan.

Salah satu alasan Eggi menolak pemeriksaan tersebut, dirinya meminta penyidik memeriksa saksi dan ahli terlebih dahulu. Di sisi lain, Eggi juga mengungkap tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu.

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Namun Eggi akhirnya mengikuti proses pemeriksaan tersebut. Argo mengatakan, selama pemeriksaan itu, penyidik tetap memberikan hak-hak Eggi sebagai tersangka.

Selesai pemeriksaan, sekitar pukul 06.25, Selasa (14/5), penyidik membacakan Surat Perintah Penangkapan (Sprint.Kap) terhadap Eggi Sudjana. Surat tersebut diberikan kepada istri Eggi Sudjana dan telah ditandatangani.

Argo menjelaskan alasan penyidik menangkap Eggi dalam kasus tersebut. Salah satunya karena Eggi kurang kooperatif ketika diperiksa, bahkan dia menolak penyitaan ponsel oleh penyidik.

"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," kata Argo.

Sedangkan Eggi Sudjana sendiri menyatakan tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Kendati demikian, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan terhadap dirinya dengan alasan seorang advokat seharusnya tidak dapat dipidana.

"Tapi saya tidak menandatangani (surat penahanan) atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Kita ikuti saja prosesnya, semoga Allah rida kepada kita," ujar Eggi.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi telau mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengklaim bahwa kliennya sudah sangat kooperatif. Ini dibuktikan dengan kehadiran Eggi diperiksa sebagai tersangka, meski pihaknya tengah menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pitra menilai surat penangkapan tersebut sangat janggal. Sebab menurutnya, Eggi kooperatif.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama