Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Rachmad Fudail : Masyarakat Jangan Terprovokasi Ajakan Lakukan People Power

Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Rachmad Fudail MH 
GORONTALO (wartamerdeka.info) - Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Rachmad Fudail MH mengimbau warga masyarakat Gorontalo agar jangan terprovokasi ajakan melakukan people power.

Dia mengingatkan,  Undang-undang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum, namun di dalamnya ada batasan-batasan yang harus dipatuhi juga oleh masyarakat.

Rachmad Fudail menyebutkan bahwa seruan people power lebih berkonotasi negatif, karena di dalamnya ada pengerahan massa secara besar untuk tujuan tertentu. Hal ini jelas berpotensi terjadinya gesekan, apalagi jika pengerahan massa tersebut ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, itu bisa dikategoikan sebagai tindakan makar.

"Seruan people Power lebih berkonotasi negatif karena di dalamnya ada pengerahan massa yang sangat besar dengan tujuan tertentu. Hal ini tentu akan sangat rentan terjadi gesekan, apabila seruan ini ditujukan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, maka itu dapat dikategorikan sebagai tindakan makar, dan sesuai Pasal 107 KUHP diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Rachmad Fudail, hari ini.

Rachmad Fudail menghimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan people power yang lebih banyak mudaratnya. “Saya menghimbau kepada masyarakat Gorontalo, mari kita jalani bulan suci Ramadhan ini dengan perbanyak ibadah, perbaiki hubungan persaudaraan antar-sesama, jangan terprovokasi oleh ajakan people power yang lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, bulan puasa ini menjadikan kita bersatu bukan sebaliknya menimbulkan perpecahan,” pesannya.

Dikatakan, sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat diberi kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun dalam undang-undnag tersebut juga diatur tentang kewajiban dan tanggungjawab yang harus dipatuhi sebagaimana tersebut dalam pasal 6, yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui oleh umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Jika hal itu dilanggar, katanya, tentu Polri akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Rachmad Fudail, dalam pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaumana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.

“Kita semestinya bersyukur hidup di negara Indonesia yang sangat aman dan damai, coba kita bayangkan bagaimana nasib saudara-saudara kita di palestina, ataupun negara-negara lain yang sedang terjadi konflik bersenjata, oleh karenanya, kita harus pertahankan situasi kedamaian ini, jangan sampai ada pihak lain yang mengusik," ujarnya.

Oleh sebab itu Kaplda Rachmad Fudail mengajak masyarakat Gorontalo untuk jaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Karena dengan persatuan dan kesatuan bangsa akan menjadikan kita bangsa yang kuat, bangsa yang disegani, jangan mau diprovokasi ajakan-ajakan yang dapat menimbulkan perpecahan, kita mesti jaga keutuhan NKRI,” tegasnya.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama