Penetapan Hakim Pengawas Salah, Kurator Digugat Di Pengadilan Niaga Jakarta


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Atas nama pemberi kuasa, Julia Supardi, pengacara Eliman Harefa, SH, menggugat Ronald Albet Napitupulu, SH, MH dan Pangeran Andrew Hutapea, SH selaku tim kurator PT Jaya Smart Technologi, PT Royal Standard, Untung Sastrawijaya dan Irma Halim (dalam pailit) selaku Tergugat.

Pemerintah  Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta cq Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Turut Tergugat I) dan Untung Sastrawijaya (dalam pailit) selaku Turut Tergugat II.

Gugatan ini diajukan Penggugat terhadap Tergugat dan Para Tergugat, menurut Eliman Harefa, kepada wartawan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (20/5), sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan dalam bagian pertimbangan atas Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 04/PDT.SUS.PKPU/2018/PN. NIAGA. JKT.PST-HP.04 tertanggal 5 Desember 2018.

Maka dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan atas Penetapan Hakim Pengawas tersebut terhadap Tergugat, kata Eliman bersemangat.

Penggugat Julia Supardi menurut Eliman, adalah istri yang sah dan satu satunya dari Untung Sastrawidjaya (Tergugat II). Pasangan suami istri  ini menikah pada 16 Desember 1978 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.3082/1978 tertanggal 16 Desember 1978 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Sipil di Jakarta.

Sebelum melangsungkan pernikahan, tutur Eliman, Penggugat Julia Supardi dan Untung Sastrawidjaya (Turut Tergugat II), membuat Perjanjian Kawin sesuai dengan Akta No.7 terranggal 15 September 1978 yang dibuat dihadapan Rukman Effendi selaku pengganti dari Notaris Budiarti Karnadi, SH.

Bahwa Akta No.7 tertanggal 15 September 1978 tersebut telah dicatatkan untuk disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peovinsi DKI Jakarta, sesuai dengan isi surat No. 450/-1,755.22 tertanggal 30 Januari 2019 yang dikeluarkan dan diberikan Kepala Unit Pengelola Dokumen Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil (Turut Tergugat I) tentang keabsahan kutipan Akta Perkawinan kepada Penggugat. "Dengan demikian Perjanjian Kawin tersebut berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut," kata Eliman.

Bahwa suami Penggugat, Untung Sastrawidjaya bersama dengan PT Jaya Smart Tecnologi, PT Royal Standard dan Irma Halim dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga No. 04/PDT.SUS/PKPU/2018/-PN.NIAGA.JKT.PST, tertanggal 27 September 2018.

Suami Penggugat Untung Sastrawidjaya mengaku telah menyerahkan kepada Tergugat foto copy Perjanjian Kawin sesuai Akta No.7 tertanggal 15 September 1978, agar diketahui bahwa pernikahan diantara mereka adalah pernukahan dengan 'Pisah harta.' Namun 2 bulan setelah putusan Pailit tersebut di atas, Tergugat justru mengajukan permohonan penerapan untuk memasukkan harta harta yang tercatat atas nama Julia Supardi dalam Boedel Pailit PT Jaya Smart Teknologi, PT Royal Standard, Untung Sastrawidjaya dan Irma Halim (dalam pailit).

"Bahwa dengan mempertimbangkan peemohonan dan bukti bukti surat yang diserahkan oleh Tergugat, keluarlah penetapan hakim pengawas No.04/PDT.SUS.PKPU/2018/PN. NIAGA, JKT. PST-HP.04 tertanggal 5 Desember 2018," tambah Eliman.

Dalam putusan dengan ketetapan; Mengabulkan permohinan Tim Kurator PT Jaya Smart Technologi, PT Royal Standard, Untung Sastradjaya dan Irma Hakim; Menyatakan bahwa harta harta yang tercatat atas nama Julia Supardi nasuk sebagai boedel pailit PT Smart Technologi, PT Royal Standard, Untung Sastrawidjaya dan Irma Halim (dalam paulit) dengan rincian: Aset tanah atas nama Julia Supardi, Aset Saham Perseroan atas nama Julia Supardi, Deposito berjangka atas nama Julia Supardi yang berada di PT Bank Permata Tbk Rp 5 Miliar dan lain sebagainya.

Menurut advokat Eliman, penetapan hakim pengawas tersebut di atas bertentangan dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, pernikahan antara Untung Sastrawidjaya dan Julia Supardi adalah pernikahan dengan pisah harta. Bukan pernikahan dengan persatuan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tandas pengacara Penggugat.

"Berdasarkan fakta fakta di atas maka dapat disimpulkan adanya kekeliruan dari Penetapan No.04/PDT.SUS.-PKPU/2018/PN.NIAGA, JKT.PST-HP.04 terranggal 5 Desember 2018 dan oleh karena itu harus dibatalkan atau setidak tidaknya dikoreksi sesuai ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku," tandas Eliman mantap.

Untuk menghindari kerugian bagi Penggugat sebagai akibat pelaksanaan penetapan tersebut dan sambil menunggu keputusan atau penetapan pembatalan dan atau koreksi atas penetapan dimaksud majelis hakim yang diketuai Duta Baskara, SH, MH, dimohon agar menghentikan untuk sementara atau menunda segala tindakan pemberesan boedel pailit sepanjang yang menyangkut harta atas nama Julia Supardi sampai perkara ini memperoleh purusan yang berkekuatan tetap, tambahnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama