Wah, PPK Se-Kota Bekasi Bandrol Harga Salinan Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan


BEKASI (wartamerdeka.info) - Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) se-Kota Bekasi sebesar Rp. 600 ribu penarikan uang untuk fotocopy formulir rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau DA 1. Ini terkuak dari percakapan sebuah grup WhatsApp yang mewadahi para saksi pemiku di Kota Bekasi.

Seorang saksi dari Partai PAN, Irianto mengakui adanya permintaan uang potocopy untuk mendapatkan copyan dokumen DA 1 tersebut.

Saksi dari PAN ini mengaku telah menyetorkan uang yang diminta oleh PPK tersebut. Padahal menurutnya, seharusnya KPU bisa memfasilitasi para saksi yang membutuhkan data DA1 itu.

“Kalau ternyata memang ada anggarannya, dan tidak segitu harganya, saya mau minta uang itu kembali. Bahkan saat pleno tadi saya protes terkait uang potocopy itu,” tegasnya usai pleno penghitungan suara Kecamatan Bekasi Timur di Kantor KPUD, Rabu (9/5).

Sementara itu, Ali Mahyail Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menanggapi permintaan uang potocopy tersebut, dirinya menyayangkan. Memang untuk pengadaan potocopy DA1 itu tidak ada anggarannya tetapi PPK tidak perlu membandrol harga.

“Kan kalau memang tidak ada anggarannya, cukup PPK meminta seluruh saksi partai menyalin softcopy DA1 tidak harus diminta uang, jadi harus dikembalikan uang itu,” terangnya.

Terpisah Ali Syaifa Komisioner KPUD Kota Bekasi saat dikonfirmasi terkait uang potocopy DA1 yang diminta PPK, dirinya mengakui sempat ada protes dari sejumlah saksi partai dan ia mengatakan persoalan tersebut sudah selesai.

“Saya akui memang tidak ada anggaran untuk potocopy DA1 itu, sudah clear persoalan itu,” tutupnya

Menanggapi hal adanya informasi kutipan uang Rp. 600 ribu kepada saksi partai untuk penggandaan berkas DA 1 oleh penyelenggara, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar, Indarto ketika dimintai tanggapannya mempersilahkan jika hal itu mau dilaporkan.

“Coba ditanyakan saja (ke KPU) apa dasar hukumnya (kutipan). Kalau tidak ada maka laporkan ke saya,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto saat dimintai tanggapannya, Kamis (9/5/2019).

Saat wartawan menyampaikan alasan salah satu Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa bahwa tidak ada anggaran untuk potocopy berkas DA1 untuk saksi, Kapolres pun menjawab singkat.

“Kalau memang tidak ada anggaran, ya gimana lagi. Mungkin maksudnya silahkan yang mau potocopy sendiri,” kata Kapolres.

Namun Kapolres mempersilahkan jika hal itu mau dilaporkan.

”Tapi silahkan kalau mau dilaporkan, nanti saya kaji,” tegasnya.

Pengamat politik Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara menyayangkan adanya dugaan pungutan untuk pengandaan berkas DA 1 di Kota Bekasi.

Menurut Igor, jika tidak ada anggaran untuk fotocopy DA1, KPU atau PPK tidak boleh memasang  harga layaknya transaksi jual beli barang dagangan di toko kelontong.

Menurutnya, permintaan bisa dilakukan dengan menyalin soft copy dan sebagainya. Masyarakat sekarang sedang fokus ke persoalan kemungkinan terjadi kecurangan dalam penghitungan suara, kesalahan input data  C1 dan banyaknya personal KPPS yang meninggal saat bertugas.

Maka kata Pengamat politik Universitas Jayabaya ini, seharusnya pihak penyelnggara pemilu  di daerah jangan menimbulkan isu baru dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.

“Evaluasi komprehensif mutlak di lakukan terhadap pemilu serentak,” tegasnya.

Selain itu kata dia,  Ke depan pemilu harus dipisah antara eksekutif dan legislatif atau lokal dan Nasional.

“Kapasitas dan kapabilitas masyarakat dan penyelenggara pemilu tidak memadai dalam menggelar pemilu secara serentak,” kata dia.

Dia juga berharap, anggaran untuk saksi pemilu sebaiknya dibebankan saja nantinya kepada APBN/APBD. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama