Samsor Tersangka Pembunuhan Risman Diringkus Anggota Polsek Rambang Dangku


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polsek Rambang Dangku, Kamis (20/06/2019)  berhasil menangkap Samsor Alias Atoi bin Mat Asan (50 Tahun), tersangka pelaku  pembunuhan Risman Dani bin Raden Sukimi.

Peristiwa pembunuhan Risman Dani bin Raden Sukimi diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019  di jalan setapak ke kebun karet milik korban di Desa Aur duri Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim , Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubag Humas Polres Yarmi membenarkan penangkapan tersangka atas nama Samsor Alias Atoi Bin Mat Asan yang beralamat di Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Menurut Yarmi, waktu kejadian pembunuhan, dari keterangan saksi Sri Wulansari bt Suharman (istri korban), korban sempat pulang bersama istrinya untuk menyimpan bak getah, yakni sekira jam 13.00 wib.

Dan dikarenakan  ada satu lagi getah karet yang tinggal di kebun, kemudian korban sendiri yang berangkat mengambil getah karet tersebut.

Istri korban menunggu di runah. Tapi ditunggu-tubggi sampai jam 15.00 wib korban belum pulang juga. Sang istri pun merasa curiga karena suaminya tidak pulang. L alu istri korban menyusul korban ke kebun karet.

Setelah sampai di TKP istri korban melihat suaminya sudah tergeletak di dekat sepeda motornya degan keadaan terluka parah dan tidak bisa berbicara lagi.

Kemudian Wulansari (istri korban) membawa korban degan cara mengangkatnya ke sepeda motor uuntuk mencari pertolongan, Lalu, dia bertemu  warga desa dan membawa korban  ke RS Umum Prabumulih.

Korban dikerahui menderita luka bacok di bagian leher sebelah kanan, luka bacok di muka diantara batang hidung dan pipi, luka bacok di  kepala bagian belakang, luka bacok di pergelangan tangan kanan sebanyak 3 bacokan (nyaris putus).

Istri korban  kemudiab melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Anggota Polsek Rambang Dangku melakukan penyelidikan dimulai dari istri korban yang menjelaskan bahwa korban sebelumnya pernah bertengkar dengan tersangka.

Lalu didapat informasi dari istri tersangka yang bernama Homina yang menjelaskan bahwa tersangka bercerita bahwa telah membunuh Risman dan hendak melarikan diri.

Lalu didapat informasi dari adik tersangka yang bernama Saparudin yang menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sekira pukul 14.00 WIB tersangka datang ke rumahnya dan bercerita bahwa dirinya baru saja melakukan pembunuhan terhadap Risman kemudian minta tolong diantar ke Tanah Abang Kabupaten PALI.

Anggota Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,M.Si dan Kanit Reskrim Ipda Guntur  Iswahyudi, SH bersama Anggota Reskrim Polres Muara Enim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Raja Toga Paruhum langsung meluncur ke Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya. Setelah tertangkap tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Risman.

"Tersangka serta barang bukti satu bilah parang sudah kita amankan, dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tutur Yarmi (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama