Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Pejabat Mengaku Disuruh Kivlan Zen

Kivlan Zen
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dalang kerusuhan 22 Mei 2019 mulai terkuak. Polisi akhirnya mengungkap proses penyidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan rencana pembunuhan, terkait rusuh 22 Mei.

Hal ini berdasarkan keterangan para tersangka yang juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di antaranya H Kurniawan alias Iwan, Tajudin dan Irfansyah.

Keterangan mereka dalam video penyidikan diputar dalam jumpa pers Polri-TNI di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/6/2019).

Tersangka H Kurniawan alias Iwan, Tajudin dan Irfansyah dalam proses penyidikan diduga punya keterkaitan dengan Kivlan Zen (KZ) juga satu orang tersangka lainnya yakni Habil Marati (HM).

"Keterangan tersangka sesuai berita acara pemeriksaan yang sedang kami sidik (penyidikan), kemudian dikuatkan video testimoni dan para tersangka diambil sumpahnya terhadap keterangan atau BAP yang dia sampaikan kepada penyidik. Sehingga kepada dua tersangka baru, tersangka KZ dan HM Pengembangan dari tersangka sebelumnya patut diduga memiliki, menguasai, menyimpan senpi ilegal tanpa hak," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers.

Tersangka H Kurniawan alias Iwan mengaku mendapat perintah dari Kivlan Zen untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan Zen juga memberikan uang SGD 15.000--yang kemudian ditukarkan di money changer menjadi Rp 150 juta--untuk membeli dua senpi laras panjang dan laras pendek.

"Di mana pada bulan Maret, sekitar Maret, saya dan saudara Udin dipanggil Bapak Kivlan untuk ketemuan ke Kelapa Gading. Di mana dalam pertemuan tersebut saya diberi uang seratus lima puluh juta untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang 2 pucuk," kata Iwan dalam video keterangannya pada proses penyidikan.

Mendapat perintah itu, Iwan kemudian meminta tersangka Tajudin menjadi eksekutor penembakan Wiranto, Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan dan Gories Mere.

"Saya diberikan uang tunai total 55 juta dari Bapak Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen melalui Haji Kurniawan alias Iwan. Kemudian rencana penembakan dengan senjata laras panjang kaliber 22 dan senjata laras pendek. Senjata tersebut saya peroleh dari Haji Kurniawan alias Iwan," kata Tajudin dalam pengakuan yang juga direkam saat proses penyidikan.
[12/6 07:05]

Sedangkan tersangka lainnya Irfansyah, mengaku bertemu Kivlan Zen di halaman Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan. Irfansyah kemudian mengajak Yusuf bertemu dengan Kivlan.

Di sini terungkap dugaan perintah Kivlan Zen untuk membunuh bos Charta Politika, Yunarto Wijaya.

"Lalu Pak Kivlan keluarkan HP dan menunjukkan alamat serta foto Pak Yunarto lembaga quick count, dan Pak Kivlan berkata pada saya coba kamu cek alamat ini, nanti kamu foto dan videokan. Siap saya bilang. Lalu beliau berkata lagi, nanti saya kasih uang operasional Rp 5 juta untuk bensin, makan dan uang kendaraan. Lalu saya bilang, siap pak. Dan beliau berkata lagi, kalau nanti ada yang bisa eksekusi, nanti saya jamin anak istri serta liburan ke mana pun," papar Irfansyah dalam keterangan yang divideokan pada penyidikan.

Dalam jumpa pers disebutkan Habil Marati memberikan uang SGD 15 ribu ke Kivlan Zen. Duit ini kemudian diserahkan ke tersangka H Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Polisi menyebut Habil Marati juga memberikan uang Rp 60 juta ke tersangka H Kurniawan alias Iwan untuk operasional.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang berasal dari keterangan saksi, kemudian dikuatkan dengan barang bukti dan dikuatkan dengan petunjuk juga persesuaian keterangan saksi dengan saksi lain dan persesuaian keterangan saksi dan barang bukti dan kesesuaian tersangka dan barang bukti. Mereka bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan seorang Direktur Eksekutif Charta Politika lembaga survei," papar AKBP Ade Ary. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama