Plt Kabiro Pembangunan Sulsel: Gubernur Nurdin Tak Pernah Instruksikan Keluarganya Dimenangkan Tender

Soal Andi Lia, Saudaranya Wagub, Diakui Pertanyakan Soal Proyek

Plt Kepala Biro Pembangunan Sulawesi Selatan, Haikal Hasan
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Plt Kepala Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sulawesi Selatan, Haikal Hasan menjelaskan terkait tudingan bahwa ada keluarga Gubernur Nurdin Abdullah yang bermain proyek pemerintah, itu tak benar.

Dia mencontohkan soal tender itik, yang sebelumnya ditanyakan oleh Pansus Hak Angket, ditegaskan tak ada keterlibatan keluarga Gubernur.

"Tender itu sudah ada pemenangnya, tetapi kemudian ada yang menyanggah lalu kemudian melakukan aduan. Kalau ada aduan sesuai dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018. Lalu aduan diteruskan ke inspektorat yang kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa yang menyanggah ini juga punya ketersediaan stok," jelasnya.

Sesuai dengan amanat Perpres, Inspektorat kemudian menyurat ke kepala daerah. Selanjutnya kepala daerah memerintahkan Kepala OPD untuk tidak meneruskan proses kontrak dan dikembalikan ke Biro Pembangunan, ke Pokja untuk diteliti kembali.

"Begitu prosesnya. Jadi tidak semena-mena langsung dibatalkan. Ada prosesnya," tegas Haikal Hasan.

Terkait dengan pemenang tender proyek pemerintah, pihaknya sudah merilis beberapa daftar paket dan  nama-nama pemenang yang menurutnya boleh di-check apakah ada nama-nama yang disebut di tengah masyarakat.

"Jadi bahwa ada yang diarahkan, itu tidak ada. Silahkan di-check," katanya.

Lalu tentang paket-paket yang dikonsolidasi dan disatukan dengan yang sejenis, paket-paket kecil, jelasnya, pun sesuai dengan amanat Perpres. Perlem (peraturan lembaga) Kebijakan Lembaga Pengadaan Jasa pun mengatakan begitu.

Ada juga instruksi dari Korsup (Koordinator dan Supervisi) KPK bahwa yang sejenis disatukan. Kemudian, kalau dikatakan bahwa usaha kecil tidak bisa masuk, kata Haikal Hasan, itu juga tidak benar.

"Karena semua usaha yang sejenis disatukan jadi nilai minimalnya harus 2,5 miliar rupiah. Itu juga sesuai dengan amanat Perpres tentang usaha kecil dan nilainya tidak boleh lebih dari 2,5 miliar rupiah. Jadi usaha kecil bisa masuk untuk ikut tender, tidak dibatasi,. Tapi pengusaha besar tidak bisa ikut lelang di situ. Hanya bedanya, tidak boleh penunjukan langsung, tetapi melalui tendrer, melalui kompetisi. Tapi usaha kecil tetap jalan," paparnya.

Masih terkait dengan lelang ini, lanjut Haikal Hasan, ketika dirinya masuk sudah dilakukan evaluasi dan bahkan sudah pengumuman pemenang. Termasuk proyek jalan di Bulukumba.

"Meski sudah ada pemenangnya, sama dengan kasus itik, itu juga disanggah. Kemudian dilakukan lelang ulang dan pemenangnya. Semua sesuai prosedur dan tidak ada intervensi," jelas Haikal Hasan.

Dijelaskannya, kalau ada aduan, baru ditangani oleh inspektorat. Itu standarisasinya. Bila ada masalah, inspektorat melaporkan ke kepala daerah. "Kalau hasil temuan inspektorat memang ada masalah, kepala daerah akan menghentikan proyek tersebut. Tidak intervensi," katanya.

Terkait dengan pengangkatan 35 Pokja di Pengadaan Barang dan Jasa oleh gubernur, jelas Haikal Hasan yang diangkat memang memiliki sertifikat dan berpengalaman. Pengalaman mereka pernah melakukan lelang.

"Jadi bukan karena kedekatan atau karena keluarga atau kerabat. Tidak benar kalau yang diangkat jadi Pokja itu KKN. Nggak ada itu," tandasnya.

Dijelaskan Haikal Hasan, sesuai Perpres yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pokja adalah Kepala UKPBJ dan LPSE. Jadi, pengertiannya adalah bahwa yang memberi tugas adalah Kepala UKPBJ. Kepala UKPBJ juga yang memerintahkan dan menghentikan lelang.

Haikal Hasan yang juga dipanggil Panitia Khusus Hak Angket DPRD juga ditanya apakah dirinya pernah diberi perintah langsung oleh Gubernur Nurdin Abdullah terkait Pokja, dia mengaku tidak pernah.

"Saya jawab tidak pernah. Kalau ada yang beliau mau sampaikan, sudah tentu melalui saya sebagai Kepala Biro Pembangunan. Pak Gubernur juga tidak pernah memerintahkan untuk memenangkan yang ini dan yang itu. Tidak pernah memberi instruksi untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," papar Haikal Hasan.

Terkait dengan penjelasannya di Pansus adanya pertemuan dengan saudara Pak Wagub yang bernama Andi Lia, Plt.Kepala Biro Pembangunan dan PBJ menjelaskan, benar memang Andi Lia pernah bertemu di ruangannta dan menanyakan tentang prosedur mengikuti lelang tender. Tapi tiba-tiba Pak Wagub melakukan Inspeksi ke biro pembangunan kemudian Plt kepala biro bersama Pak Wagub ke ruangan Pokja dan Andi Lia pulang.

Selain itu, pernah juga ada seseorang yang memanggil ke ruangan wagub, tapi ternyata Pak wagub tidak ada dan orang tersebut menanyakan tentang proyek namun plt kepala biro menjelaskan ikut saja sesuai prosedur kualifikasi administrasi dan teknis. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama