Tim BPRS Prov Kalteng Kunjungi RSUD Sultan Imannudin Pangkalan Bun


KOBAR (wartamerdeka.info) - Tim Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengunjungi RSUD Sultan  Imannudin Pangkalan Bun,  Kamis (8/8/2019) .

Rombongan Tim langsung  disambut oleh Direktur RSUD Sultan Imannudin bersama jajarannya.

Sebelum  rombongan BPRS  melakukan kunjungan ke beberapa ruangan atau klinik, Tim memberikan sosialisasi  dan pemaparan terkait peran fungsi BPRS  yang baru dibentuk di Kalteng

Turut hadir kepala Dinas kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat Ahcmad Rois selaku anggota dewan Pengawas RSUD Sultan Imannudin Pangkalan Bun.

Bulkani, mantan Rektor Muhamadiyah Palangka Raya selaku ketua tim BPRS Prov Kalteng mengatakan, terkait kunjungan pihaknya ke RSUD Sultan Imannudin yaitu untuk  melakukan sosialisasi dan peran fungsi tugas pokok BPRS.

BPRS Propinsi Kalimantan Tengah, salah satu badan yang baru  dibentuk oleh  gubernur berdasarkan  undang undang nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit.


BPRS Prov Kalteng, katanya, berperan
untuk mengawasi dan membina semua RSUD   di Kalimantan Tengah agar kenerja lebih baik lagi dan pelayanannya lebih prima.

Untuk  tugas pokok di internal rumah sakit ada dewan pengawas yang juga berfungsi untuk mengawasi yaitu   mengawasi dan membina internal rumah sakit. Tetapi jika  terjadi masalah masalah eksternal non tehnis maka itu menjadi tugas BPRS  Provinsi untuk mengawasi.

Dia berharap semua rumah sakit yang ada di Kalteng bisa menata diri dengan baik supaya mematuhi standar yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan pelayanan.

Sementara Achmad Rois mengatakan  karena pihaknya  sebagai bagian anggota dewan pengawas di daerah, dengan adanya kunjungan kerja Tim BPRS Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya  merasa bersyukur.

"Dan ini memang sangat diperlukan, karena ini merupakan sinergitas kepengawasan dan dapat   untuk mengkokohkan dan menguatkan pada aspek pembinaan dan pelayanan rumah sakit,".terang  Kadis Kesehatan Kab Kobar pada wartawan.

Dijelaskan pula oleh kadis kesehatan, ada beberapa  irisan tugas antara dewan pengawas Rumah Sakit dengan BPRS Propinsi.(Taufik Hidayat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama