Soal RUU Koperasi, M Sukri: Pasal Gerakan Koperasi Sudah Tepat

Sudah Sesuai Unifikasi Gerakan Koperasi Dunia


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terkait RUU Perkoperasian yang telah diputuskan pada Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan  Kementerian Koperasi UKM RI untuk dilanjutkan pada Rapat Paripurna, ada catatan menarik, yakni tentang Gerakan Koperasi pada Pasal 130. Sebagian politisi Senayan mempertanyakannya dikaitkan dengan demokrasi kebebasan berkumpul.

Pada Pasal 130 ayat (1) menyatakan "Gerakan Koperasi mendirikan 'suatu' dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah mandiri untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi." Namun ada pihak yang mempelesetkan kata 'suatu' itu menjadi 'satu' yang jelas bermakna lain.

"Kelompok tersebut diduga yang tidak senang adanya RUU Perkoperasian, dan menganggap DEKOPIN itu kekuatan yang harus dilemahkan, mereka para antek Rentenir berbaju Koperasi," jelas Mohamad Sukri Ketua Umum INKOPONTREN, kepada media ini, hari ini.

"Hampir Seluruh Induk Koperasi bersepakat bahwa DEKOPIN itu sebagai wadah pemersatu perjuangan Gerakan Koperasi harus dikuatkan bukan dilemahkan, jadi apabila ada upaya pelemahan itu patut dipertanyakan motivasi & latar belakangnya," imbuh Sukri yang juga Sekretaris Jenderal DEKOPIN.

Lebih jauh Sukri menjelaskan, di berbagai negara termasuk di Indonesia memang ada Jaminan Demokrasi membebaskan koperasi membentuk organisasi gerakan sesuai dengan kepentingannya, dari dulu hingga kini masih ada organisasi seperti DEKOPIN antara lain GEMAKOPIN (Gerakan Masyarakat Koperasi Indonesia).

"Dan saya salah satu pendiri dan beramanah sebagai Ketua Pembinanya, selain itu ada juga GERKOPIN (Gerakan Koperasi Indonesia) yang hingga kini punya usaha Asrama Mahasiswa di kawasan Jatinangor. Namun kami sangat menghormati DEKOPIN sebagai Alat Pemersatu Gerakan Koperasi yang telah diputuskan melalui Kongres Koperasi sejak 1947 dan Bung Hatta mempunyai andil besar terhadap hal tersebut," kata M Sukri.

Negara seperti Jepang dan Philppine, tambah M Sukri, menerapkan pembentukan organisasi gerakan koperasinya berdasar keragaman mereka. Jika di Jepang wadah organisasi gerakan koperasi berdasarkan sektoral seperti pertanian (Zen Noh), konsumen (JCCU), perikanan (zen keroyen), maka di philippine berdasarkan sektor dan tematik seperti keuangan (Nattco), pendidikan (Victo) dan lingkungan (FPSDC). Organisasi gerakan koperasi di berbagai sektor bekerja dengan fokus sesuai bidang masing-masing memperkuat koperasi. Namun belakangan ini untuk kepentingan nasional mereka sadar perlunya satu wadah bersama untuk menghimpun seluruh kekuatan koperasi di negaranya.

"Mereka menyadari bahwa pondasi koperasi adalah kerjasama maka tidak sulit seharusnya dari berbagai gerakan koperasi membentuk organisasi bersama dalam level nasional," ungkap Sukri yang baru saja kembali dari Xiamen China hadiri pertemuan ICA AP (International Cooperative Aliance - Asia Pasific).

Tahun 2015/16 yang lalu Jepang membentuk JCA (Japan Cooperative Alliance) yang mewadahi berbagai organisasi gerakan koperasi semua sektor. Sedangkan di Philipine tahun lalu membentuk PCC (Philippinr Cooperative Center) untuk menjadi satu wadah gerakan bagi seluruh koperasi disana.

"Jika JCA sudah resmi dan diakui semua pihak sementara PCC baru diakui secara bersama oleh gerakan koperasi sedari menunggu pengakuan pemerintahnya," lanjut Mohamad Sukri yang kian santer dicalon Menteri Koperasi oleh Ribuan Koperasi Pondok Pesantren.

"Kesimpulannya Pasal yang mengatur gerakan koperasi dalam RUU Perkoperasian sudah tepat, wadah Pemersatu Gerakan harus diperkuat bukan dilemahkan," tutup Sukri mengakhiri dialognya.(Nurdin/Rawing)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama