Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengacara IMT Mengaku Belum Dapat Pemberitahuan Dari Penyidik

Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH MH, pelapor terhadap IMT
JAKARTA (wartamerdeka.info)  -  Pengacara Iming Maknawan Tesalonika (IMT) yang dilaporkan Hartono Tanuwidjaja melakukan pencemaran nama baik dan  fitnah mengaku belum menerima pemberitahuan dari penyidik tentang perkembangan perkaranya.

Demikian juga tentang SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), yang dikirim Polda Metro Jaya (PMJ), ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, IMT mengaku belum mendapatkan surat tersebut.

"Saya belum tahu tentang pemberitahuan Polda Metro Jaya soal perkembangan penyidikan perkara saya. Saya juga belum tahu tentang SPDP  yang saudara tanya karena saya belum menerima surat tentang itu dari Penyidik," tutur IMT menjawab konfirmasi wartamerdeka.info, melalui telepon seluler di Jakarta Kamis sore (19/9).

Selanjutnya IMT malah balik bertanya, siapa yang melaporkan dirinya hingga penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan perkara?

Dijelaskan bahwa dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena IMT pernah menyurati Kompolnas dan dalam suratnya menyebut nama Hartono Tanuwidjaja dan Miko Suharianto hingga Hartono merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan institusi Polri.

"Engga apa apa kalau berlanjut," kata IMT.

Tentang surat penyidik dan surat SPDP tersebut sekali lagi ditegaskan IMT belum tahu sampai ketika dikonfirmasi.

Seperti diberitakan media cetak Dialog Kamis 19-Sabtu 25 September 2019, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disebut telah menerima SPDP dari Polda Metro Jaya atas tersangka IMT.

Ketika tentang SPDP perkara IMT dipertanyakan Dialog, Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi,SH, MH, membenarkan hal tersebut. Namun Kasipenkum itu tidak mengetahui secara detail tentang isi dari SPDP tersebut dan siapa nama tersangkanya. "Saya juga belum tahu siapa nama jaksa yang ditunjuk melakukan penelitian atas berkas perkara dengan SPDP tersebut," aku Nirwan Nawawi.

Pelapor Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL sendiri baru tahu penyidikan  perkaranya dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya setelah menerima  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saya tahu penyidikan Laporan Polisi saya terhadap IMT berlanjut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ)," tutur Hartono Tanuwidjaja dengan  memperlihatkan dua lembar surat  kepada wartawan di Jakarta, Jumat lalu baru ini.

Surat Nomor  B/4650/IX/RES.1.18/2019/Ditreskrimum tertanggal 6 September 2019 atas nama Direskrimum PMJ, Komisaris Polisi  Dwiasiwiyatputera, SH, SIK, MH.

Surat tersebut pada intinya, penyidik PMJ menyatakan kepada Hartono Tanuwidjaja bahwa Laporan Polisi ke SPKT Polda Metro Jaya dalam dugaan tindak pidana fitnah dengan pengaduan palsu dan pencemaran nama  baik atau fitnah sebagaimana dimakaud Pasal 371 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP yang terjadi pada tanggal 12 Okrober 2017 dan ranggal 02 November 2017 di Jakarta Selatan atas nama terlapor  IMT ditangani oleh Unit II Subditkamneg Ditreskrimum PMJ dengan mencantumkan tiga nama penyidik.

Pada surat tersebut ditegaskan bahwa perkara laporan Hartono Tanuwidjaja masih diproses dan hasil penyidikan telah disampaikan penyidik kepada Hartono Tanuwidjaja melalui webside dan kurir ke alamat tinggal Hartono.

Pada surat kedua yang bertanggal 6 September 2019 juga adalah Surat Kepala Direskrimum yang ditandatangani Wadir Arjun Komisaris Besar Polisi, Dedy Murri Haryadi, SIK, MSi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sejak 6 September 2019 atas dugaan tindak pidana fitnah dengan pengaduan palsu  atau pencemaran nama baik  atau fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP dan atau pasal 310 dan 311 KUHP yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2017 dan ranggal 2 November 2017 di Jakarta Selatan atas nama pelapor Hartono Tanuwidjaja yang diduga dilakukan IMT.

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik hingga pengaca IMT dilapor  berawal dari ketika IMT mengirim surat kepada Kompolnas. Surat trtsebut No: 092/LRT-TNP/VIII/17 tanggal 22 Agustus 2017 yang isinya perihal permohonan transparansi penanganan perkara pidana. Dan suratnya itu telah mendapatkan respon yang baik dari instansi tersebut, karena Kompolnas telah menyurati Polda Metro Jaya tanggal 31 Agustus 2017. Atas respon ini Iming mengucapkan terimakasih.

Surat ke Kompolnas itu pada intinya IMT menyatakan kecewa lantaran surat suratnya yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, ibarat siang dan malam dengan surat ke Kompolnas.

Karena menurut IMT surat-suratnya tersebut malah dijadikan bahan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya No: S.Tap /430/VIII/2017/Ditreskrimum (SP-3) tanggal 28 Agustus 2017 terhadap laporan Polisi No: LP/2166/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 11 Juni 2014. Dalam LP tersebut Iming sebagai pelapor dan Hartono Tanuwidjaja serta Miko Suharianto sebagai terlapor.

Menanggapi surat tersebut Iming mengatakan, dengan diterbitkannya SP-3 itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku penyidik diasumsikan enggan/anti dikritik kinerjanya. Padahal banyak hal yang belum dilakukan untuk membuat terang perkara yang dilaporkannya.

Iming juga menyebut dalam satu bagian suratnya ke Kompolnas itu, 
“Saya menduga, SP-3 tanggal 28 Agustus 2017 tersebut merupakan bentuk diskresi penyidik Polda Metro Jaya adalah diskresi yang sudah dikonversi menjadi rupiah, mengingat selama ini banyak diskresi-diskresi yang dibuat penyidik telah dikonversi menjadi rupiah.”

Karenanya Hartono Tanuwidjaya melaporkan IMT ke PMJ sebagaimana disangkakan di atas.

Melanjutkan keterangannya, Hartono Tanuwidjaja menyesalkan perkataan IMT. "Tidak boleh berkata begitu. Apa bisa ia buktikan," kata Hartono.

Dampak surat IMT  itu, ahirnya kasusnya disidik setelah penyidik menghadirkan ahli bahasa Dr. Ari Andiasaisa, SE, dari Kemendikbud, sebab ahli mengatakan, bahasa dalam surat IMT ke Kompolnas bermakna fitnah dan pencemaran nama baik.

"Menurut saya juga enggak benar dia. Bagaimana kita advokat dituduh begitu. Yang penting juga bagi saya polisi jangan diam karena ini menyangkut polisi bukan saya saja. Apakah benar selama ini polisi menerima setoran? Silakan dia buktikan di pengadilan," kata Hartono.

"Si IMT ini memang kurang kerjaàn. Semua dia lapor. Kasus engga bermutu tapi manuver dia ini membahayakan kita dan orang lain sebab bahasa dia ngeri," tandas Hartono.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama