Dugaan Pilkades Curang Desa Brengkok Lamongan Ditangani Polda Jatim

Cakades No.3, Praseno (tengah) didampingi Kuasa Hukum dari LBH "Lentera Yustisia", Nur Aziz, SH, S.ip, MH (berkacamata)
LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Pilkades serentak di kabupaten Lamongan masih menyisakan persoalan menyusul adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia dan relawan dari salah satu peserta Pilkades no urut 1. H. Nuriyadi di desa Brengkok kecamatan Brondong, Lamongan Jawa timur.

Berbagai upaya tengah dilakukan oleh calon kepala desa no. 3. Praseno, yang merasa dirugikan dengan dugaan kecurangan tersebut.

"Saya sangat dirugikan dengan model pelaksanaan Pilkades seperti itu, banyak dugaan kecurangan tapi cenderung dibiarkan, baik oleh panitia Pilkades maupun pengawas kegiatan elektoral desa dari kabupaten," kata Praseno melalui kuasa hukumnya, Nur Aziz SH SIP MH melalui saluran WA ke media ini, hari ini.

Menurut direktur LBH "Lentera Yustisia" itu, pihaknya sejak awal sudah melaporkan adanya dugaan kecurangan pada panitia Pilkades, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut.

"Saat kami melaporkan dugaan kecurangan kepada panitia, secara tersurat panitia mengakui adanya dugaan kecurangan itu, tapi kenapa tidak berani menindaklanjuti," ungkap dia.

Tak patah semangat, pendukung Praseno bahkan beberapakali nglurug ke kantor kecamatan dan pemkab untuk mencari keadilan, tapi sejauh ini pula hasilnya tetap nihil.

Bahkan melalui kuasa hukumnya, Praseno juga berkirim surat ke bupati Lamongan untuk segera mengakhiri dugaan praktek kecurangan tersebut dengan cara mengambil kewenangan
melalui tindakan diskresi.

Biar ada kepastian hukum terkait  dugaan pelanggaran dan kecurangan pada perselisihan penghitungan suara.

"Surat yang kami layangkan ke bupati Lamongan, supaya kasus ini tidak berlarut larut, maka bupati harus melakukan diskresi dengan memerintahkan ketua panitia Pilkades desa Brengkok untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara yang terpakai, surat panggilan pemilih dan chek list daftar hadir pemilih dalam DPT," kata Aziz, dalam salah satu point bunyi suratnya tertanggal 03 Oktober 2019.

Merasa tak ada respon dari pemkab setempat, Praseno didampingi kuasa hukumnya kemudian membawah persoalan ini ke Polda Jawa Timur.

"Benar, kami memasukan laporan pada 12 Oktober, tapi Alhamdulillah pada 22 Oktober sudah direspon," ujar Aziz.

Laporan dugaan praktek perilaku curang pada pelaksanaan Pilkades desa Brengkok tersebut, kasusnya sedang berada di Polda Jatim, Up. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkrimum).

Terpisah, direktur LP3M, Nukman Suhadi sangat menyayangkan masih terkatung katungnya masalah ini.

Menurut, Nukman belum tuntas nya pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Lamongan yang disebabkan terdapatnya beberapa desa yang diduga ada masalah serius dalam pelaksanaannya menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam proses konsultasi sekaligus antisipasi.

"Padahal jelas di situ ada pengawas yang di dalamnya merupakan keterwakilan dari pihak kecamatan dan kabupaten," tukas Nukman.

Dia juga mempertanyakan, selama ini bagaimana proses konsultasi dan antisipasi nya? jangan hanya di bebankan pada panitia pelaksana saja.

"Pihak pemerintah desa (Bagian Pemdes) juga harus ikut bertanggungjawab, paling tidak memberikan pendampingan hukum kepada pihak panitia, bagaimana pun juga pihak panitia secara tidak langsung adalah kepanjangan tangannya," jelas aktifis asal Lamongan ini. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama