Ini Alasan Prof Dr OC Kaligis Menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan

Prof Dr OC Kaligis (kiri)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mengapa pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid  Baswedan?

Inilah pengakuan blak-blakan Otto Cornelis Kaligis yang akrab disapa OC Kaligis, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

"Kenapa saya gugat Bambang Widjojanto (BW) ini? Karena dia selaku komisioner KPK. Dia diberhentikan tidak dengan hormat. Tidak mendapatkan gaji karena persoalan pidana di KPK. Dia menggugat ke MK juga kalah," ujarnya.

Sekarang dia  (BW), cari tempat basah di Pemda DKI Jakarta. Dan kabarnya menangani masalah masalah tanah Pemda.

"Yang jadi masalah,  katakanlah gaji pegawai negeri dibandingkan dengan gaji dia yang dari APBD itu Rp 40 juta lebih/bulan. Sedangkan orang yang didalam itu kasihan. Misalnya yang di bagian hukum itu paling gaji pokoknya Rp 5 jutaan," tambahnya.

"Kemudian, kenapa dia ambil tempat itu? karena disitu banyak perkara soal tanah. Diborong semua sama dia. Padahal kalau dia buka kantor pengacara, belum tentu dia laku," tandas Kaligis.

Sekarang dia numpang di lantai 16 Balaikota. Sedangkan misinya  Gubernur adalah pemerintahan yang bersih atau bebas dari KKN.

"Saya tanya kepada wartawan, pernah gak namanya direhabilitir? Kasus diponeering tidak penah direhabilitasi. Kalau di SP3 atau memenangi pra pradilan, direhabilitir."

Makanya OC Kaligis ingin lihat, sejauh mana gubernur yang baru ini bersih dari KKN. "Tapi kenapa dia pakai BW untuk kepentingannya. Supaya katakanlah dekat dengan Novel Baswedan. Kita tidak bisa berpendapat," katanta.

Sebenarnya kalau dia bersih, OC Kaligis mau beritahukan bahwa BW itu tidak pernah direhabiliter namanya. Mestinya dia diberhentikan karena gajinya dari negara, atau dari APBD.

Ada Tim Gabungan Untuk Percepatan Pembangungan  (TGUPP) dinaikan semua gajinya. Bagaimana menurut Prof?  "Itu uang negara semua. Itu namanya pemborosan. Makanya saya bilang waktu jaman Ahok, barang kali angggaran kan cuma Rp1 miliar. Sekarang naik menjadi Rp 20 miliar. Ada apa itu?"

"Waktu Ahok transparan, kalau pemerintahan yang bersih ya kaya Ahok lah. Kalau ini ditanya tidak transparan," ujarnya lagi.

Ini mediasi terakhir? "Iya, saya mau lihat tertulisnya dari Gubernur. Dia mau menyelesaikan secara mediasi atau terus. Kalau mau terus, saya akan membuktikan itu adalah anggaran dari APBD," papar Kaligis mantap.

Apa tanggapan dari kuasa Gubernur tentang mediasi terahir ini, kejar wartawan. "Gubernur sulit menjawab gugatan saya," imbuh Kaligis sumringah.

Sehubungan  tidak terjadi perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat dalam tahap mediasi yang divawa hakim, Sukereni, SH, MH maka sidang berikut dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (membacakan gugatan Penggugat) dihadapan majelis hakim pimpinan Rosmina, SH, MH.

Setiap persidangan perkara menggugat, Gubernur DKI Jakarta ini, OC Kaligis sebagai  prinsipal tampil sendiri ke persidangan. Padahal puluhan asistennya berikut staf di kantornya datang menemani advokat senior Indonesia ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uniknya lagi, sebahagian advokat senior seperti Rudy Lontoh, Maqdir datang menyalami Kaligis sebelum bersidang. Selain itu mantan Ketum Partai Golkar dan Ketua DPR, Setya Novanto terlihat ngobrol serius dengan Kaligis di lantai dua gedung pengadilan itu.

Pengacara OC Kaligis mengajukan gugatan  senilai Rp 1 juta (satu juta), kepada Gubernur DKI Jakarta, karena Tergugat melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

Sedangkan untuk kerugian immaterril  akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 juta.

Apa yang melatarbelakangi Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta, tak lain karena jabatan Bambang Widjojanto (BW), sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Padahal pada masa kampanye menjadi Gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat. Tapi kenyataannya Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering.

Hal ini menurut Kaligis, tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan sekalipun Penggugat sadar bahwa para hakimpun ketika memutus perkara melawan kelompok KPK, akan dirusak atau dicari cari kesalahannya melalui media pendukung KPK.

Contohnya hakim yang mengalahkan KPK dalam perkara Praperadilan Jenderal Polisi Budi Gunawan atau hakim Praperadilan yang menangani Setya Novanto.

Gugatan terhadap Gubernur dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi. "Atas perbuatan Tergugat dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih hukum, tambah Kaligis.

Sebagaimana diamanatkan  oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya  BW yang diangkat sebagai Ketua Konite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap Kaligis dalam gugatannya.

Berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, Penggugat Kaligis dalam petitum gugatannya meminta juga kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menghukum Tergugat untuk menghentikan BW sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama