Rohadi Mengajukan PK Karena Terjadi Kekhilapan Putusan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mantan Panitera Pengganti (PP), Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang divonis tujuh tahun penjara di tingkat kasasi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK Rohadi diajukan melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sejak Kamis lalu (17/10), karena putusan tidak sesuai dengan dirinya yang hanya sebagai penghubung. Bukan sebagai pemutus kasus seperti substansi Pasal 12 huruf a.

Dalam Undang undang Tipikor Pasal 12 huruf a, dinyatakan atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Atas dasar substansi ini, terlihat kekhilapan atas putusan yang diberikan kepada saya. Karena status saya hanya sebagai penghubung dan tidak memiliki kemampuan untuk menggerakkan putusan dalam kasus Saiful Jamil," tandas Rohadi ketika ditemui di ruangan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Bukti dirinya hanya sebagai penghubung menurut Rohadi, sudah dinyatakan dalam bukti sidang bahwa sudah beberapa kali oleh Berthanatalia Ruruk Kariman, yang merupakan saksi mahkota dalan perkara Saiful Jamil.

Pada 8 Juni 2016, Bertha mengirim SMS kepada Rohadi yang isinya, "Bunda otw ngadep sm2." Karena ruang kerja Ifa Sudewi selaku hakim pada kasus Saiful Jamil sedang ramai, maka saya dijadikan penghubung," jelas Rohadi.

Padahal lanjut Rohadi, Bertha dan Ifa Sudewi sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pengacara Saiful Jamil membahas vonis, tambah Rohadi.

"Jadi saya diajak menemani itu, setelah Bertha dihubungi oleh hakim Ifa Sudewi via telephon agar Bertha menghadap hakim guna membahas putusan jam 08.00 pagi."

Sebagai bukti bahwa dirinya hanya sebagai penghubung, dalam PK ini Rohadi meminta tiga hal kepada majelis hakim  PK pada sidang kedua tersebut.

Yang pertama, saya meminta kepada majelis hakim agar KPK membuka HP miliknya di persidangan. Sebab dalam HP miliknya tersebut terdapat percakapan Rohadi dengan hakim Ifa Sudewi, yang akan menjelaskan posisi siapa yang meminta, menyuruh dan mengantarkan uang pada tanggal 16 Juni 2016.

Kedua, saya meminta agar tiket pesawat Garuda Jakarta-Malang terranggal 16 Juni dicek. Pemesanan tiket itu berkaitan dengan permintaan mengantarkan uang ke hakim Ifa Sudewi, terang Rohadi.

Ketiga, Rohadi juga meminta agar CCTV ruang kunjungan tahanan KPK C1 Tanggal 20 Juni 2016 pukul 10.15 WIB dibuka. Dimana Rohadi dilarang membawa-bawa hakim oleh Karel Tuppu yang merupakan suami dari Berthanatalia.

"Juga saya meminta CCTV Hari Pertama Hari Raya Idul Fitri 2016 di Aula Kunjungan Tahanan Lama KPK untuk dibuka."

Rohadi kembali menyampaikan bahwa dirinya juga menyertakan salinan Petikan Purusan Pasal 226 junto Pasal 257 KUHAP No.1 PK/Pid.Sus/2019 untuk perkara terpidana Tarmizi, SH, MH. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama