Jaksa Agung Diminta Limpahkan Berkas Pidana Tersangka Novel Baswedan

Pengacara senior Indonesia, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, yang membuat  surat terbuka kepada Jaksa Agung

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta supaya segera melimpahkan perkara penganiayaan junto pembunuhan tersangka Novel Baswedan (NB) ke Pengadilan Negeri Bengkulu, sesuai dengan perintah pengadilan.

Permintaan tersebut disampaikan pengacara senior Indonesia, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam surat terbuka kepada Jaksa Agung yang ditulisnya dari Lapas Sukamiskin, Bandung, tertanggal 23 Oktober 2019.

Dalam surat itu Otto Cornelis Kaligis yang akrab dipanggil OC Kaligis memperkenalkan diri mengaku berdomisili hukum di Lapas Sukamiskin, sebagai salah seorang pemerhati hukum dan akademisi menyampaikan : Selamat menjalankan tugas baru sebagai Jaksa Agung.

Kaligis juga mengatakan, "Saya mencermati sumpah bapak melalui layar TV yang intinya agar Bapak sebagai Jaksa Agung menegakkan hukum atas dasar Undang Undang Dasar 45 dan peraturan yang berlaku," kata Kaligis.

Undang Undang Dasar 45, kata dia, mengatur pelaksanaan hukum terhadap setiap orang harus diterapkan tanpa tebang pilih.

Buktinya, tutur advokat senior tersebut, Jaksa Agung sebelum Burhanuddin telah melakukan tebang pilih. Ketika oknum oknum KPK atau simpatisannya terlibat pidana/korupsi, Jaksa Agung menyelamatkan mereka melalui deponeèring.

Contohnya kasus Bibit-Candra Hamzah yang sempat ditahan di Mako Brimob  selamat melalui deponeering. Hal yang sama dialami oleh tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua komisioner ini juga  kasusnya dideponeering tanpa meminta pertimbangan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri. Padahal semua kasus mereka telah melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan P-21. Bahkan hasil gelar perkara kasus korupsi Prof. Denny Indrayana.

Prof. Denny disangka dalam tingkat penyidikan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi untuk  kasus korupsi yang dikenal sebagai Payment Gateway, kasusnya digantung bahkan di petieskan.

Dalam suratnya itu, OC Kaligis dengan tegas mengatakan kepada Burhanuddin bahwa NB dilindungi Jaksa Agung HM Prasetyo.

Urutan kasus pidana NB menurut Kaligis, telah disidik Polisi. Berkas lengkap. Rekonstruksi penganiayaan junto pembunuhan telah dilakujan di TKP. P21 oleh Kejaksaan. Dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan dan telah diberi register perkara.

Jaksa meminjamm berkas perkara ke Pengadilan katanya untuk membuat surat dakwaan. Padahal bukannya membuat surat dakwaan, sebaliknya jaksa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan. SP3 ini dipraperadilankan, jaksa kalah. Putusan Pengadilan Bengkulu: Memerintahkan jaksa agar segera melimpahkan perkara pidana tersebut ke Pengadilan. Jaksa Agung Prasetyo membangkang. Usaha keluarga korban untuk mendapat keadilan, kandas karena NB kebal hukum, dilindungi Kejaksaan, yang pernah menyatakan bahwa perkara NB P-21, tidak daluarsa, siap untuk diadili.

"Permohonan dan sekaligus somasi kepada Jaksa Agung: Limpahkan segera perkara pudana NB, sesuai perintah Pengadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Demikian somasi kami, sesuai dengan sumpah yang baru Bapak lakukan," kata Kaligis.

Sementara cc surat tersebut disampaikan kepada Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Prof. Ma'ruf Amin. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama