Kajari Karimun Bantah Bawahannya Minta Sesuatu Terhadap Terdakwa Narkoba

Kepala Kejari Karimun, Taufan Zakaria

KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Kepala Kejari Karimun, Taufan Zakaria klarifikasi terkait pemberitaan Jaksa meminta sesuatu kepada terdakwa kasus Narkoba, di beberapa Media Masa beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran kebenaran informasi dugaan Jaksa meminta sesuatu adalah tidak benar. Karena hal yg dilakukan Syahid sebagai upaya mendramatisir paradigma lama "jaksa akan memberikan keringanan tuntutan jika ada imbalan sesuatu.

"Itulah pemahaman syahid dalam benaknya yang diungkapkan sebagai cara membangun opini untuk menekan Jaksa inisial "DA". Karena faktanya tidak pernah ada dialog antara Syahid dengan Jaksa DA terkait dalam pengurusan perkara," jelasnya.

Sambung Taufan Zakaria, bukti keseriusan Kejari Karimun selama ini berdasarkan data penanganan perkara narkoba, saat ini terdapat 5 terpidana perkara dengan pidana mati.

Saat ini sedang menunggu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) RI dan pengajuan Grasi dari  masing-masing atas nama Tan Joni alias Aseng, Hendro Agus Prasetyo alias Aris bin Bambang Sugianto, Raja Syahrial Raja Muhazak alias Herman alias Wak Ancap, Raja Padli bin Raja Sarkan alias Del dan Ayaam

Dikatakan Taufan Zakaria lagi dalam statmentnya menyampaikan keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba  melalui komitmen yang sungguh-sungguh sesuai pakta integritas yang ditandatangani bersama untuk mengawal setiap proses penegakan hukum perkara apapun melalui sistem penegakan hukum yang profesional, proporsional dan kompeten.

Dengan mempertimbangkan kearifan lokal agar tujuan hukum untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat. Inilah salah satu makna kepahlawanan dan pengabdian bagi Negeri  pada momentum hari Pahlawan Nasional," terang Taufan.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama