Nur Alam Ajukan PK Atas Dasar Bukti Baru

Pengacara Heru Widodo dan Nur Alam saat sudang PK di Pengadilan Tipikor
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, yang dihukum 12 tahun penjara,  atas kasus korupsi dan gratifikasi mengajukan peninjauan kembali (PK).

PK tersebut diajukan melalui Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mulai disidangkan Kamis kemarin (31/10).

Menjawab wartawan, koordinator pengacara Nur Alam, advokat Heru Widodo, alasan pengajuan PK karena terdapat bukti baru dalam kasus tersebut.

Nur Alam dihukum kasus korupsi lantaran memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat Gubernur Sultra.

"Ada bukti baru yang menunjukkan bahwa uang yang diterima oleh  Nur Alam dulu itu tidak ada kaitannya dengan kedudukan pak Nur Alam sebagai gubernur. Tapi murni karena hubungan investasi," kata Heru Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis.

Heru juga mengatakan Nur Alam tidak menerima gratifikasi saat menjabat Gubernur Sultra. Karena itu pemohon PK menilai terdapat kekhilafan hakim pada putusan kasasi terhadap Nur Alam yang dihukum 12 tahun penjara.

"Selain bukti baru adanya kekhilafan hakim yg perlu dikoreksi dari putusan kasasi. Kekhilafan yang pertama itu adalah berkaitan dengan kesimpulan majelis kasasi menyimpulkan bahwa penerimaan uang itu adalah gratifikasi."

"Padahal penerimaan uang itu tidak ada kaitannya dengan kewenangan yang ada pada diri gubernur," jelas  Widodo.

Terkait pengajuan PK itu, lanjut Widodo, pihaknya akan mengajukan beberapa saksi ahli pidana, administrasi, dan bisnis. Namun sebelum itu pihaknya mendengarkan tanggapan dari jaksa KPK terlebih dahulu atas permohonan PK.

"Untuk ketiga ahli, yang jelas ahli pidana, administrasi, dan bisnis mengenai perjanjian itu," pungkas dia.

Selama berlangsung sidang PK ini Nur Alam terlihat konsentrasi penuh didampingi tujuh pengacaranya. Namu ketika diminta tanggapannya, Nur Alam mempersilakan pengacaranya yang menhawab.

Sidang ditunda sepekan dan dilanjutkan lagi Kamis mendatang, mendengar tanggapan Jaksa. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama