OC Kaligis Terus Mendesak Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana Disidangkan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH mengatakan, dia tidak habis pikir mengapa perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Denny Indrayana belum disidangkan.

Dugaan korupsi atas nama tersangka bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana, terus difiralkan Kaligis belakangan ini hingga beberapa media besar mengejar komentarnya baik ketika pengacara senior ini berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, atau ketika dia berada di Jakarta mengikuti sidang.

OC Kaligis datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, sehubungan sidang gugatan Rp 1 juta yang diajukannya terhadap
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II), terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka, Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.

Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan  perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.

"Saya mendapatkan bukti bikti yang sangat banyak dari penyidik yang ditandatangani pejabatnya. Tapi kok kasusnya mangkrak hingga kini," kata Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

"Ini copy daftar bukti bukti kasus Indriyana yang saya dapat dari penyidik terkait Perkara Nomor: 153/PID/PRAP/2018/PN.JKT.SEL antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Termohon) lawan Desyana, SH, MH dan kawan kawan (Tim Pencari Keadilan) sebagai Pemohon," ungkapnya.

Sementara pada sidang kemarin, Tergugat I dan Tergugat II melalui kuasa hukumnya Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH, dan kawan kawan menyerahkan eksepsi atas gugatan Kaligis.

Melanjutkan keterangannya, OC Kaligis mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, tersangka dan barang bukti yang disita dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta tersebut disimpulkan, lanjut Kaligis, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, 77 print out email, begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama