Penggugat Prof. Dr. Kaligis Minta Pengadilan Menghukum Gubernur DKI Memberhentikan BW

OC Kaligis bersama dua putrinya
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggugat Prof Dr OC Kaligis, SH, MH, memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan Tergugat Gubernur DKI Jakarta, memberhentikan Bambang Widjojanto.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Arsyad Baswedan,  sebagai Tergugat untuk di hukum memberhentikan Bambang Widjojanto (BW)  dari Jabatannya sebagai Ketua Komisi  Pencegahan Korupsi (KPK) pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan," papar Kaligis dalam repliknya yang diserahkan kepada majelis hakim pada sidang yang berlangsung, Selasa (27/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Penggugat Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH (OC Kaligis)  melalui Repliknya di hadapan majelis hakim yang diketuai  Rosmina SH.MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 November 2019.

Sedangkan dalam pokok perkara sang  Profesor juga meminta, agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Serta majelis hakim supaya menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi  Rp 11 juta yang  rinciannya Rp 1 juta Inmateriil dan Rp 10 Immateriil

Dalam Provisi, Penggugat memohon agar hakim menyatakan, pengangkatan BW sebagai Ketua KPK DKI dibatalkan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Pengacara kondang  yang akrab disapa  OC Kaligis ini  dalam Eksepsi minta, agar hakim  menolak eksepsi Termohon seluruhnya. Dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara a quo, menyatakan Penggugat memiliki kompensi untuk melanjutkan perkara a quo, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara.

Permohonan OCK ini didasari dengan pertimbangan antara lain; bahwa perjuangan Reformasi adalah menciptakan  Pemerintahan yang bebas dari korupsi, bebas KKN. Janji Gubernur DKI dalam kampanyenya pemilihan gubernur adalah  membuat pemerintahan yang terdiri dari orang orang yang tidak terlibat pidana, bersih dan bebas pidana agar dapat  memaksimal menciptakan pemerintahan yang bersih. Tetapi kenyataannya Termohon telah mengangkat BW sebagai Ketua KPK dalam tim Gubernur Untuk Mempercepat Pembangunan dengan gaji cukup besar yang diambil dari APBD DKI Jakarta. Padahal, BW merupakan tersangka dalam kasus keterangan palsu dalam kasus pemilihan Kepala Daerah Kota Waringin Barat, Kalumantan Tengah. Karenanya BW diberhentikan Presiden sebagai ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi kasusnya yang sudah P-21 itu dideponeering oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, BW malah duduk  sebagai ketua KPK DKI Jakarta yang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Arsyad Baswedan.

Terkait pengangkatan BW tersebut, Kaligis  menggugat Gubernur DKI Jakarta
Anies Arsyad Baswedan. Sebab Tergugat  mengangkat BW sebagai Ketua  Komite Pencegahan Korupsi (KPK).

"Perbuatan Tergugat ini   menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih secara  hukum," tandas Kaligis dalam gugatannya.

Sebagaimana diamanatkan  oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya  BW yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap pengacara karismatik ini.

Hakim menunda sidang selama 2 pekan, untuk memberi kesempatan kepada kuasa Tergugat menyusun duplik. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama