Selain Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN , Kokos Jiang Tersandung Banyak Perkara Perdata

Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, tersangka korupsi yang sempat berusaha melarikan diri
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengembalian uang negara dari perkara korupsi sebesar Rp 477 Miliar menjadi perhatian publik.

Meski peristiwa itu sudah berlangsung beberapa hari lalu namun gaungnya sampai saat ini masih jadi perbincangan masyarakat.

Uang sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 477 Miliar tersebut pasalnya hasil korupsi oleh Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim yang sempat berusaha melarikan diri namun cepat ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengusaha hitam yang akrab dipanggil Kokos tersebut, Oktober lalu dihukum Mahkamah Agung 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp 447 Miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terkait vonis MA tersebut Kokos bermaksud melarikan diri namun secara tangkas Intel Kejagung meringkusnya sekaligus menjebloskannya ke sel penjara Cipinang Jakarta.

Inilah uang hasil korupsi sejumlahb Rp 477 Miliar yang berhasil disirta kejaksaan

Lantas Kejagung memampang uang kontan senilai Rp 477 Miliar itu secara vulgar saat diekekusi di gedung bundar Kejagung, yang mengisahkan sejumlah pertanyaan, bagaimana jejak transaksi dan pengumpulan uang sebesar itu yang diperlihatkan bergunduk gunduk dimata media.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 dimana Kokos menawarkan cadangan batu bara di Muara Enim (Sumatera Selatan) ke PT PLN Batubara. Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi perusahaan penambangan batubara jatuh ke tangannya. Akal-akalan Kokos rupanya terendus oleh pihak Kejaksaan yang menndaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan secara mendalam.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta mevonis bebas Kokos pada Juni 2019.

Vonis bebas itu memaksa Jaksa kemudian melakukan kasasi ke MA dan pada akhirnya Kokos divonis bersalah atas kasus korupsi proyek pengadaan batubara yang merugikan negara Rp 477 miliar.

Mahkanah Agung (MA) menghukum Kokos 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar dan Kokos saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Hasil investigasi di lapangan, kasus korupsi pengadaan batu bara PLN ini tampaknya bukan satu-satunya perkara yang membuat Kokos berurusan dengan hukum, karena ternyata selain menjabat dirut PT TME, Kokos juga memiliki sejumlah perusahaan batubara dan menjabat sebagai presiden direktur pada berbagai perusahaan.

Dan lebih parah lagi Kokos juga acap kali terlibat permasalahan hukum tidak hanya di dalam negeri, tapi juga dilau negeri. Dan lebih dari itu Kokos juga terlibat dalam perkara utang-piutang bisnis batubara melawan mitra bisnisnya di Singapore International Arbitration Center ( SIAC), karena telah menerima uang pinjaman kurang lebih 32 juta dolar AS. Forum Arbitrase internasional tersebut lebih lanjut menyatakan Kokos sebagai pihak yang kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti kerugian kepada rekan bisnisnya.

Tapi lebih parah lagi Kokos yang dinyatakan kalah diluar negeri itu tidak terima dengan keputusan arbitrase SIAC tersebut, Kokos berusaha untuk membatalkan dan menghindari kewajiban hukumnya dengan mengajukan beberapa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diamana proses persidangan pada perkara-perkara yang diregister pada No. 590/PDT.G/2018/PN.JKT.PST dan No. 328/PDT.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kokos juga tercatat sebagai Tergugat dalam perkara no. 480/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dalam sebuah perkara wanprestasi perjanjian.

Kelanjutan kisah sepak terjang terpidana koruptor Kokos menjadi menarik untuk dicermati, mengingat besarnya harapan publik akan upaya penegakan hukum yang lebih baik dari pemerintah dan lembaga peradilan, khususnya menjaga marwah lembaga peradilan dari sejumlah kasus terpidana koruptor sekaliber Kokos ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama