Ditsamapta Polda Banten Talk show Sosialisasi Mengenai Tindak Pidana Ringan


SERANG (wartamerdeka.info) - Ditsamapta dan Bidhumas Polda Banten melakukan Talk show di Radio 91.4 Megaswara jl. lingkungan Sayabulu Serang, Selasa (10/12/2019) pukul 10:00 Wib.

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Kompol Zamrowi S.H, M.H Kasi Turjawali ditsamapta Polda Banten didampingi Kasubbid Penmas Kompol Priyatri Winoto,S.H,. M.Si , Iptu Yudhiana Paur mitra Subbid penmas bidhumas Polda Banten, Bripda Sayyadah Nafisah dan Amrullah Bamin Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten.

Dipandu salah satu penyiar Radio 91,4 Megaswara Fm Anjas, Kompol Zamrowi S.H, M.H Kasi Turjawali ditsamapta Polda Banten, mensosialisasikan Tentang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

"Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
Yaitu Tindak pidana yang diancam dengan  pidana penjara / kurungan  paling lama 3 bulan  dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan, disini masuk perkara tipiring karena sifatnya ringan sekalipun diancam pidana penjara paling lama 4 bulan,"katanya.

Lebih lanjut Kompol Zamrowi menyampaikan Kriteria Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yaitu Ancaman hukuman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, Ancaman denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500,-

"Yang termasuk kriteria ini adalah penghinaan ringan, Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik atas kuasa  Penuntut Umum diserahkan ke Sidang Pengadilan, Tidak dihadiri oleh penuntut umum, Tidak dibuat Surat Dakwaan, Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tidak dibuatkan SPDP, Bisa dilaksanakan sidang ditempat, Disidik oleh satuan Sabhara,"ujarnya

Terkahir Kompol Zamrowi mengharapkan petugas atau anggota Menghormati harkat dan martabat setiap warga negara, memperlakukan secara manusiawi setiap warga negara, serta memegang teguh azas praduga tak bersalah.

"Untuk para petugas atau anggota dilarang melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, mengeluarkan kata-kata kasar/kotor, ancaman, penghinaan terhadap tersangka/pelaku;
Melakukan tindakan pelecehan dalam bentuk apapun terhadap tersangka/ pelaku; dan tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda,"ujarnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama