OC Kaligis Dirawat Sakit, Sidang Gugat Gubernur DKI Ditunda


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketidak hadiran pengacara Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH mengikuti sidang gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa kemarin (10/12), ternyata karena sakit.

"Saya tidak menghadiri sidang kemarin karena saya masuk perawatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RS-PAD) sejak  Senin (9/12)," kata OC Kaligis, Rabu (11/12), saat dijenguk di Paviliun Kartika Kamar 203 RS-PAD.

Kaligis masuk perawatan di RS-PAD  karena gangguan pada jantung dan dugàan diabetes.

"Beginilah kalau sakit jantung. Sekilas kelihatan tidak sakit tapi tiba tiba bisa mati," ujarnya berseloroh di tempat tidur, saat dijenguk wartawan (sahabatnya).

Ada gangguan pada jantung saya dan besok rencananya 'Cateter' untuk melihat sejauh mana penyumbatannya. Kalau sudah 90% terpaksa pasang riing, tambah Kaligis yang didampingi sejumlah keluarga dan stafnya dalam Kamar 203 itu.

Walau dalam perawatan pengacara senior Indonesia ini tetap ingin tahu tentang informasi gugatannya di masyarakat.

Seperti pemberitaan pers nasional, OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta karena mempekerjakan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Kepala Biro Pemberanrasan Korupsi di kantor Gubernur DKI Jakarta. Padahal status BW sebagai tersangka pelaku pidana  pemalsuan dokumen yang dideponeering Jaksa Agung lama (HM Prasetyo).

Kaligigis dalam gugatannya memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya menyatakan Tergugat Gubernur melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Untuk itu, Gubernur agar dihukum (supaya) memberhentikan BW dari jabatannya sebagai kepala divisi pemberantasan korupsi di kantor Gubernur.

Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, OC Kaligis menggugat Polisi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat I dan Tergugat II), karena belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Prof. Dr. Denny Indrayana (mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM).

Perkara lainnya Kaligis menggugat Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu karena belum melimpahkan berkas perkara tersangka Novel Baswedan (penyidik senior KPK), yang diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu.

"Kasus Indrayana dan Novel harus disidangkan itu. Tapi bagaimana hasil perkembangan  gugatan saya terahir ini," tanya Kaligis.

Saya dengar pemberitaan pers tentang kasus mereka kian banyak ya, katanya dengan suara nyaring dari tempat tidur. "Mudah mudahan cepat disidang setelah pimpinan baru KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," harapnya.

Setelah sembuh dari perawatan, Kaligis selaku prinsipal berjanji akan terus hadir di Pengadilan menyidangkan perkaranya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama