Patut Diapresiasi, Hidayat, Kalapas Muara Enim Daftarkan Hak Cipta Produk Kain Jumputan Lemang


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Ada kabar menarik dari Muara Enim.  Produk kain jumputan Lemang yang dibuat Lapas Muara Enim ternyata telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada tanggal 29 November 2019 lalu.

Seperti diketahui, kain jumputan lemang produk Lapas Muara Enim merupakan sebuah karya seni yang mengangkat kearifan lokal Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Produk tersebut diciptakan oleh Hidayat, Kalapas Muara Enim. Hak Cipta Produk Kain Jumputan Lemang Lapas Muara Enim resmi tercatat pada Surat Pencatatan Ciptaan yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebagai Pencipta Produk Kain Jumputan Lemang, Hidayat, kepada wartamerdeka.info, Kamis (05/12/2019), mengatakan, produk Jumputan Lemang memiliki potensi menjadi salah satu produk iconic Kabupaten Muara Enim. 

Produk tersebut juga sebagai upaya pihaknya dalam menciptakan ekonomi kreatif yang dewasa ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.

“Hal tersebut sebagai komitmen kami dalam melakukan pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Muara Enim,” tutur Hidayat

Pada prinsipnya, tambah Hidayat, produk tersebut diperuntuhkan untuk program pembinaan kemandirian bagi para Warga Binaan Lapas Muara Enim.

"Program pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan Lapas, diharapkan menjadi bekal keterampilan yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh mereka sebagai salah satu pilihan untuk membangun usaha setelah mereka bebas nanti," tutup Hidayat.

Dalam Surat Pencatatan Ciptaan diterangkan bahwa Hidayat sebagai Pencipta dan untuk Pemegang Hak Cipta adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama