Polres Purwakarta Berhasil Meringkus 3 Tersangka Dalam Kasus Curat Dan Penipuan Online


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info) - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan dan 1 pelaku penipuan Online.

Hal ini diungkapkan Kapolres Purwakarta AKBP Matrius SIK MH yang didampingi KBO Satreskrim dan Paur Humas kepada Awak Media di Aula Pengabdian Mako Polres Purwakarta, Rabu (11/21)

"Kami berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana dan menangkap tiga orang tersangka diantaranya dua orang tersangka dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dikenai pasal 363, yang pelakunya adalah HS bin Jamaat (49 th) alamat Cakung Jakarta timur dan HH alias Ujang bin Dedi (39 th) alamat Kertapati," ujarnya.

Tempat kejadian perkara kasus ini di pinggir jalan Raya Seberang Bank Sinarmas Kelurahan Nagri Kaler Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius SIK MH

Untuk kasus ke dua, penipuan online, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP serta dengan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 4 sampai 5 tahun kurungan penjara.

Tersangkanya adalah MA Alias Adi Alis Brenda, dengan barang bukti yang diamankan polisi 1 Unit Handphone Merk Samsung type S8, 2 buah buku tabungan Bank BCA an Andi Irawan (yang digunakan oleh tersangka), 1 Buah Atm BCA rekening Koran Permata Bank An Agus Muqodar juga rekening Koran Bank BC Andi Irawan (yang digunakan tersangka).

"Dalam hal ini korban mengalami kerugian sebesar 68 juta Rupiah,"  papar Kapolres.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama