Menunggak Iuran BPJS Karyawannya, Dirut PT KDH Divonis Majelis Hakim PN Karimun 4 Bulan


KARIMUN (wartamerdeka.info) -   Terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya, Direktur Utama PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Indra Gunawan dan Direktur PT KDH Muhamad Yusuf divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (TBK)  dengan hukuman pidana 4 bulan.

Sidang  putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Joko Dwi Atmoko dengan Hakim Angota Yanuarni Abdul Gaffar dan Renni Hidayati di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,  Senin, (20/01-2020).

Ini merupakan kasus pertama di Indonesia,  pimpinan perusahaan mendapat vonis hukuman badan gara-gara menunggak iuran BPJS bagi karyawannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Taufik saat ditemui usai sidang mengatakan apa yang pihaknya upayakan terbukti secara sah menurut Majelis Hakim, sehingga para terdakwa dapat dikenakan hukuman. 

"Dan kami harapkan dengan adanya putusan dari Majelis Hakim dapat menjadi yurisprudensi kedepan agar para pengusaha tidak lagi lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk membayar BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujarnya.

Bukan hanya PT KDH saja yang melakukan  penunggakan iuran BPJS, ada juga perusahaan lain yang menunggak. Proses penyidikan itu bukan dikami (di Kejaksaan).

"Dan kami hanya mendapatkan pelimpahan dari penyidik, bisa dari Ketenagakerjaan, dan bisa juga dari sisi Kepolisian," jelas Yogi.

Pihaknya berharap, penyidik khususnya dari Kepolisian dan dari ketenagakerjaan bisa lebih agresif lagi untuk menyidik perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak yaitu pekerja.

Terkait dengan perusahaan yang belum terdaftar dan belum melakukan pemungutan (pemotongan gaji untuk iuran BPJS) hanya dikenakan sanksi atministrasi. Tetapi kalau perusahaan itu terdaftar di BPJS, walaupun tidak ada pemungutan dikenakan sanksi pidana.

"Dengan adanya perkara ini terdakwa dikenakan dua kali hukuman yaitu denda dan pidana badan dan hasil putusan perkara ini adalah yang pertama kali yang terjadi di Indonesia," ungkapnya.

Tambah Yogi lagi, masih ada satu perkara lagi dengan perkara yang sama yaitu tunggakan iuran BPJamsostek juga, karena PT. KDH ini dua kali pergantian Direksi. Direksi yang pertama tunggakan dari bulan Desember sampai Maret, sedangkan Direksi yang kedua tunggakan dari bulan April sampai Juni. 

Perkara ini masih dalam proses pelimpahan, karena masih ada satu orang tersangka inisial "H" yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelimpahan perkara ini masih belum bisa kami terima, karena tersangka belum lengkap dan sementara ini tersangka masih satu orang. Untuk itu kami masih menunggu dari tim penyidik untuk melengkapinyae dengan tersangka yang DPO ini. Inisial "H" yang DPO ini sudah kita P21, dan tinggal menunggu tertangkap baru kita limpahkan," tambah Yogi lagi.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andry Ermawan, SH sangat menyayangkan hasil putusan yang dibacakan oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri TBK, karena sama sekali majelis Hakim tidak menyentuh adanya PP 44,45,46 yang terkait ketika adanya tunggakan BPJS yang pertama disitu adanya denda 2 persen.

Yang kedua mengesampingkan keterangan para ahli kepailitan yang jelas mengatakan ini adalah kasus kepailitan khusus, ketika ada tuntutan hukum yang bersifat khusus (Lex specialis) itu harus dikesampingkan dan gugur demi hukum serta terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukum sejak awal atau putusannya on-slah.

Dengan ini Andry dan kliennya akan pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima.

Dalam hal ini Komisaris PT. KDH, Indrawan yang memberikan harapaan-harapan investor sebesar Rp.40 Milyar tidak disentuh sama sekali.Seharusnya Indrawan selain Komisaris juga pemilik saham harus bertanggungjawab dalam menjalankan perusahaan tersebut.

Dikatakan Andry lagi sebagai PH terdakwa, kalau nanti perkara ini inkrah dan kliennya tidak mengajukan banding, pihaknya akan menunggu aksi dari PPNS Disnaker Kepri dan Karimun melaksanakan secara komitmen tugasnya untuk sama-sama menyeret para pengusaha yang tidak melakukan pemungutan maupun penyetoran sesuai dengan Undang-Undang BPJS.

Itu nanti yang akan kita tunggu, supaya tidak ada tebang pilih dalam penegakkan hukum dan jangan hanya perusahaan-perusahaan yang pailit saja yang diperkarakan.

"Terkait dengan satu perkara lagi yang masih dalam proses pelimpahan jangan hanya buat alasan salah satu tersangka tersebut masih DPO. Walaupun tersangkanya DPO berkas itu tetap bisa diproses untuk dijalankan dalam persidangan," tegasnya.   (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama