Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Minta Jumras Diberikan Hukuman Setimpal

Kapolrestabes Makassar: Berkas Kasus Jumras Pekan Depan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Jumras, eks Kabiro Pembangunan Provinsi Sulsel
MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terus mengawal kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh eks Kabiro Pembangunan Provinsi Sulsel, Jumras.

Seperti diketahui, Jumras ditetapkan menjadi tersangka karena tidak dapat membuktikan tudingan soal mahar Rp 10 miliar di Pilgub 2018 saat memberikan kesaksian pada sidang Hak Angket lalu.

Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Mustandar SH menegaskan bahwa timnya terus memantau kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulsel yang saat ini sementara bergulir di Polrestabes Makassar.

"Kami tim hukum tentu kita harus mengawal sampai pengadilan, informasi yang kita peroleh penyelidikan sudah lengkap. Sehingga sudah layak dimasukkan ke pengadilan. Informasi dari penyidik sudah pemberkasan, sambil koordinasi dengan jaksa," bebernya kepada wartawan, hari ini.

Menurutnya, paling kemungkinan berkas eks Kabiro Pembangunan Sulsel itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Sehingga, pihaknya akan semakin intens melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut dan berharap segera dibawa ke meja hijau.

"Kita sementara menyiapkan saksi-saksi yang akan kita hadirkan di persidangan nanti. Kalau dari pihak kita sendiri tentu pak Gubernur sebagai pelapor, pak Sekprov, kepala BKD, termasuk pak Jayadi nas, Sekwan, Kadir Halid dan beberapa anggota Pansus lainnya yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu," terangnya.

Selanjutnya, Mustandar mengungkapkan bahwa untuk saksi ahli akan menghadirkan akademisi Unhas yang juga pakar hukum Dr Amir Ilyas. Kemudian nama yang disebutkan oleh Jumras saat memberikan keterangan pada saat sidang hak angket seperti Ferry dan Agung tidak pernah menyampaikan kata-kata mahar pada saat Pilgub 2018 lalu.

"Sehingga disitulah kebohongan dan fitnah itu disampaikan diatas sumpah. Sehingga menjadi fitnah, pencemaran nama baik dan sumpah palsu. Jadi harus diganjar pasal berlapis," tegasnya.

Kemudian, sebagai persiapan dalam mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan. Tim hukum Nurdin Abdullah berharap Majelis Hakim bisa menjalankan sidang sesuai aturan hukum dan memberikan keputusan yang setimpal sesuai dengan perbuatan Jumras.

"Kalau saya baca di media bahwa Jumras tidak bisa mengelak, sebelum pansus juga disampaikan ke media soal pernyataannya itu, artinya ceritanya dia ngarang. Karena Agung juga membantah jadi Jumras ini ngarang," tambahnya.

Selain itu, Mustandar mengungkapkan bahwa walaupun Gubernur Sulsel sudah memaafkan Jumras secara pribadi, akan tetapi proses hukum tetap jalan. Apalagi kata dia, Jumras tidak pernah mengklarifikasi bahwa pernyataan maafnya terkait pernyataan yang memfitnah Gubenur itu.

"Minta maaf terkait apa. Mestinya kalau minta maaf mengaku salah bahwa saya fitnah pak Gubernur saya minta maaf. Kasih tahu ke publik bahwa saya yang bohong. Ini minta maaf tidak detail. Jadi masyarakat pikirnya siapa yang bohong ini?," kuncinya.

Sementara, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan yang dikonfirmasi terkait berkas eks Kabiro Pembangunan Provinsi Sulsel membenarkan bahwa pekan depan berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. "Iya benar, pekan depan dilimpahkan berkasnya," singkatnya. (Ar/otn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama