Ketua MA Lantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga pejabat baru dilantik Ketua Mahkamah Agung (MA)  Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, di ruangan Prof. Dr. Kusumah Admadja  MA Jakarta, Jumat (21/02/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah tiga pejabat baru tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna. Mereka adalah: Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM. sebagai Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung. Takdir mengemban amanah sebagai Ketua Muda Pembinaan untuk kedua kalinya.

Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH, sebagai Ketua Muda Pengawasan. Juru Bicara Mahkamah Agung ini menggantikan posisi Dr. Sunarto, SH., M.Hum, yang telah dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada 23 Mei 2018 lalu.

I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH,. Hakim Agung pada Kamar Perdata tersebut menggantikan posisi Soltani Mohdally, SH., MH yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2019 lalu.

Pada rilis Humas MA yang disampaikan kepada wartawan disebut, pelantikan tiga Ketua Muda tersebut berdasarkan dua Keputusan Presiden, yaitu Keputusan Presiden No 20/P Tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 21/P tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020.

Ketika disumpah Ketua MA, para Ketua Muda tersebut berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Mahakamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI Tahun 1945.

Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Hakim Agung, Jaksa Agung, Hakim Ad Hoc turut hadir menyaksikan acara pelantikan ini. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh pejabat Eselon 1-4 MA, para mantan hakim agung dan undangan lainnya. Diantara undangan itu terlihat Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menjawab wartawan, H Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa tentang pengawasan itu sudah ada pedomannya sehingga tinggal bagai mana meningkatkannya lagi. "Saya belum bisa merinci. Tapi nanti saja kita lihat. Yang pasti Ketua Muda atau Ketua Kamar Pengawasan itu merupakan perpanjangan tangan Ketua MA. Tidak bisa berdiri sendiri," kata Andi Samsan.

Selama ini ada mekanisme pengawasan dan sudah berjalan.  Ada lagi wacana tapi internal MA ya dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas). Sedang eksternal ada Komisi Yudisial. Artinya sudah ada semua garis garis garis pedoman yang kita laksanakan, kata Andi menjawab konfirmasi terkait adanya rencana ke depan bahwa tentang pengawasan di MA itu dimerger ke Komisi Yudisial.

Ke depan, tambah Andi Samsan, pengawasan itu akan ditingkatkan. Manajemennya sudah ada, tinggal ditingkatkan. Kalau masih bisa dibina kita bina. Tapi kalau ada yang tidak bisa kita bina lagi ya kita tegas. Tidak ada toleransi. Tapi semua berproses. Biasanya ada pengaduan pengaduan, laporan, itu yang ditangani pengawasan, tutur Andi Samsan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama