Presiden LSM Lira Ancam Laporkan Mantan Direksi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Cs Ke KPK Jika Tidak Kembalikan Dana Temuan BPK

Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal kembali angkat bicara terkait amburadulnya pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Makassar.

Menurutnya, informasi yang diperoleh LSM Lira hingga Februari saat ini, direksi yang menjabat pada periode 2015-2019 belum mengembalikan "kebocoran" perusahaan berdasarkan rekomendasi BPK.

Sebagaimana diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September) Pada Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan amburadulnya pengelolaan PDAM oleh Direksi yang menjabat pada periode 2015-2019.

Dalam laporan BPK tersebut disebutkan, tingkat kebocoran air PDAM Kota Makassar masih tinggi. Kebocoran air ini mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak pada berkurangnya perhitungan laba bersih dan berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015-2016 dan 2017 kepada kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02

Sehingga BPK dalam rekomendasinya memerintahkan Walikota Makassar untuk melakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan.

Tak hanya itu. BPK dalam laporan pemeriksaannya, juga memberikan beberapa rekomendasi yang lain kepada Walikota Makassar, yaitu:

a. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.61 9,5 ke kas daerah.

b. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.

c. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.

d. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota Makassar.

"Jadi rekomendasi atas temuan BPK untuk mengembalikan dana itu harus dikembalikan oleh direksi lama. Kemudian jika tidak dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan maka bisa diproses hukum, karena sudah melewati batas yang ditentukan," tegas Jusuf Rizal kepada wartawan, hari ini.

Selanjutnya, Jusuf Rizal menegaskan bahwa jika direksi Perumda Air Minum Makassar yang lama tidak mengembalikan dana sesuai rekomendasi BPK maka sudah masuk ranah hukum. Itu harus diproses dan menjadi temuan.

"(Jika tidak diproses APH di Makassar) kalau perlu Lira yang melaporkan di Mabes Polri dan KPK terkait temuan BPK itu," tegasnya.

Presiden LSM Lira juga mempertanyakan Walikota Makassar saat itu, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto yang tidak memerintahkan direksi PDAM lama untuk mengembalikan dana sesuai hasil audit dan rekomendasi BPK.

"Walikotanya tidak menegur berarti ada sesuatu yang perlu dipertanyakan. Walikota harus tahu permasalahan PDAM, soal tidak dikembalikannya temuan BPK itu diketahui oleh walikota atau tidak? Walikota harus tahu itu," tegasnya.

Direksi yang disebut-sebut harus bertanggung jawab terkait rekomendasi BPK itu adalah Ir H Haris Yasin Limpo MM (Direktur Utama), Drs H Arifuddin Hamarubg MSi (Direktur Umum), Ir Hj Kartia Bado MM (Direktur Teknik), Irawan Abadi SS MSi (Direktur Keuangan).(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama