Kasus SPPD Fiktif DPRD Karimun Terus Berlanjut, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, SIK
KARIMUN (wartamerdeka.info)  -  Kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2016 semakin terkuak. Pihak penyidik tindak pidana korupsi Polres Karimun kembali menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya, penyidik menetapkan BZ, mantan Bendahara DPRD Karimun sebagai tersangka yang menimbulkan kerugian Negara hingga 1,6 Miliar Rupiah, dan kini penyidik telah menetapkan mantan Sekretaris Dewan inisial UA menjadi tersangka.

Penetapan UA sebagai tersangka inipun diapresiasi oleh penggiat Anti korupsi Kepri, Edy Sp (38). Dia mengatakan, kinerja kepolisian dalam membongkar dugaan korupsi di tubuh Pemerintahan semakin membaik dan transparan.

"Informasi penetapan ini saya dapat dari Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, SIK, saat saya tanyakan via WhatsApp. Ini menandakan jika kinerja Kepolisan, khususnya lingkup Polda Kepri, utamanya Polres Karimun semakin transparan. Hal ini patut kita acungi jempol, karena dari setelah lama, sudah ada penetapan tersangka baru," ucapnya, Selasa (28/04/2020).

Namun, aktivis yang ikut serta dalam pengungkapan kasus korupsi Gubernur non aktif Nurdin Basirun inipun berharap agar pihak penyidik mengungkap dalang serta oknum-oknum anggota Dewan yang diduga kuat melakukan manipulasi perjalan Dinas selama menjabat wakil rakyat.

"Mantan Sekwan sudah, mantan Bendahara sudah (tersangka_red), semoga pihak penyidik juga mampu membongkar otak atau dalang di balik ini semua. Kan kasusnya perjalanan Dinas yang diduga fiktif sehingga merugikan keuangan Negara hingga Miliaran Rupiah?, Apakah mungkin hanya mereka berdua yang memalsukan dokumen perjalanan Dinas?"

"Menurut saya ya, dugaan saya ada 'pesanan' atau permintaan dana tunai dari oknum Legislatif, sehingga mereka harus membuat LPJ fiktif sebagai laporan pertanggung jawaban anggaran. Jika ini terungkap sampai ke "akar-akarnya", maka sekali lagi Polda Kepri menorehkan prestasi besar dalam pengungkapan kasus korupsi," paparnya.

Terpisah, AKP Herie Pramono, selaku Kasat Reskrim Polres Karimun membenarkan sudah menetapkan tersangka baru (Mantan Sekretaris DPRD Karimun). Selain UA dan BZ masih ada kemungkinan penambahan tersangka.

"Terkait dengan penyerahan berkas perkara dan penyerahan Tersangka beserta Barang Bukti (pelimpahan tahap II) akan dilaksanakan segera dan secepatnya," ucapnya.     (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama