Pembagian Sembako Dalam Rangka Covid-19, Bukan Pelanggaran Pidana


Oleh: Dahlan Pido SH MH
(Kuasa Hukum Provinsi Gorontalo)

Bantuan sembako atau kebutuhan pokok dibagikan untuk warga yang terkena dampak ekonomi akibat wabah pandemi virus Covid 19 merupakan tindakan yang baik untuk mengatasi kesulitan beban rakyat yang kurang mampu, seperti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk warga terdampak virus Coron (Covid-19) di Bogor.

Demikian juga di Kota Tegal, pihak Kepolisian membagikan sembako kepada pengayuh becak, juru parkir dan warga kurang mampu untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Di Gorontalo sendiri dilakukan oleh Gubernur Rusli Habibie, yang  membagikan sembako untuk para tukang Bentor, hal itu dilakukan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan pengemudi bentor atas penurunan pendapatan akibat wabah virus Corona.

Pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo karena itu uang rakyat, bukan  uang pribadi Gubernur, sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako,  ucap Gubernur Rusli disela-sela pembagian sembako gratis untuk masyarakat, pada hari Selasa tanggal 07 April 2020.

Pembagian sembako graris itu merupakan intruksi Presiden atas sikap pemerintah menghadapi masalah ekonomi di tengah wabah virus Covid 19  (Pasal 55 UU No. 6/2018), seperti yang teradi di Gorontalo untuk tukang-tukang bentor yang kehilangan penumpang akibat pemerintah meliburkan pelajar dan pegawai negeri yang sering naik Bentor saat berangkat ke sekolah maupun ke kantor.

Para tukang Bentor pun mengucapkan terima kasih atas bantuan sembako yang diberikan oleh pemerintah, mereka merasa terbantu dengan program sembago gratis tersebut, yang berisi (beras, gula, cabe, bawang putih, bawang merah, minyak kelapa dan telur).

Dalam Pasal 93 Undang-undang No. 6 tahun 2018 diatur, bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
yang menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,  dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Serta Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 9 ayat 1).

Untuk melaksanakan Karantina tersebut, Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat yang terkena dampak, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2018, yakni setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Sedangkan pada Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan,  Pemerintah Pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina berlangsung, dan harus melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya.

Jika sampai terjadi ada laporan orang perorang ke Kepolsian yang terkait pelanggaran adanya pembagian sembako dengan merujuk Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018, jelas sangat prematur dan tidak masuk akal, apalagi suatu daerah seperti Gorontalo belum melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang bertujuan sebagai pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus Covid 19, supaya  mencegah kemungkinan penyebaran covid 19 semakin luas. Sekian. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama