Barang Rampasan Negara Senilai Rp 127, 8 M Diterima JAM-Bin

Wakil Jaksa Agung RI Dr Setia Untung Arimuladi SH MHum dan JAM-Bin Dr Bambang Rukmono SH MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung Arimuladi, SH, Mhum dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin), Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH, memberi arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran di bawahnya mengenai kebijakan Refomasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Acara ini kemudian dilanjutkan dengan  serah terima barang rampasan negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.

Pengarahan secara Video Conferen (Vicon) dilangsungkan dari Media Centre Pusat Penerangan Hukum difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminalistik dan Teknologi Informamsi (Pusdaskrimti) yang dipandu oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ari Setiyono, SH, MH, sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Setia Untung Arimuladi sebagai ketua tim pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI memberikan arahan yang pada pokoknya melanjutkan kebijakan ketua tim pengarah yang lama dan tetap mendorong satuan kerja di daerah untuk mengajukan usulan pembangunan Zona Integritas menuju WBK /WBBM ke Kejaksaan Agung RI guna dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Interen (TPI) sebelum diajukan atau diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Dimana berdasarkan data tahun 2020, baru ada 300 (tiga ratus) satuan kerja yang mengajukan usulan WBK dan 56 (lima puluh enam) satuan kerja yang mengajukan WBBM.

Setelah pengarahan Wakil Jaksa Agung tersebut dilanjutkan dengan acara serah terima barang rampasan yg dipandu oleh Kepala Pusat PPA Agnes Triani, SH.MH, yang melaporkan bahwa berdasarkan data barang rampasan yang sudah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan RI masing-masing satuan kerja yang mendapatkan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara adalah sebagai berikut :
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Kejaksaan Tinggi Riau dan
Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan JAM-Bin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan dilakukannya serah terima barang rampasan negara tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah baik yang berupa tanah dan/ atau  bangunan maupun kendaraan bermotor.

Total nilai asset yang berhasil diserah-terimakan sebanyak Rp 127.885.156.000,- (seratus duapuluh tujuh miliar delapanratus delapanpuluh lima juta seratus limapuluh enam ribu rupiah).

Kegiatan Serah Terima Barang Rampasan tersebut diakhiri dengan penandatangan Berita Acara oleh JAM-Bin dan Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Setelah serah terima barang rampasan, Wakil Jaksa Agung RI sempat

Saat melakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa daerah, Wakil Jaksa Agung pada pokoknya mensuppor satuan kerja di daerah harus tetap semangat dan berusaha untuk tetap membangun Zona Integritas WBK / WBBM guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan RI.

Dan diakhir acara vicon ini, Setia Untung Arimuladi kembali berpesan agar seluruh insan Adhyaksa seluruh Indonesia agar tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga agar terhindar dari penularan Covid-19 serta tetap tinggal di wilayah kerja. Jangan meninggalkan tempat tugas guna dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid- 19, kata Ari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (19/5/2020). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama