Pelantikan 27 Pejabat Dinilai Langgar Aturan, Pengurus GMKI Malra Minta DPRD Panggil Eksekutif

Ketua Bidang Organisasi BPC GMKI Tual - Malra, Wage Rudolf Raubun

MALRA (wartamerdeka.info) - Pelantikan 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, oleh Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun beberapa waktu lalu,  dinilai menabrak aturan.

"Terutama, terkait dengan pelaksanaan uji kompetensi pejabat administrator dalam lingkup Pemda Kabupaten (Pemkab) Malra Tahun 2020, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap oleh Ketua Bidang Organisasi BPC GMKI Tual - Malra, Wage Rudolf Raubun di Langgur, kemarin.

Selain itu,  menurutnya, ada tiga nama jabatan pimpinan  tinggi (JPT) Pratama, yang tidak sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dalam pelantikan tersebut ada tiga (3) nama yang  tidak sesuai dengan rekomendasi komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini sangat disesali karena tidak sesuai dengan hasil uji kesesuaian (Job Fit) karena ada jabatan yang belum dan masih dalam rancangan pembentukan (Ranperda),” ungkap Wage Raubun.

Wagi Raubun menuturkan, pelantikan tiga nama tersebut sangat mengabaikan etika pemerintahan terhadap pejabat negara, dan telah mencederai rasa keadilan bagi sebagian PNS.

“Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) tentang hasil seleksi terbuka  ( lelang jabatan ) JPT Pratama Lingkup Pemda Malra terhadap 12 JPT, seharusnya dilantik 3 nama  yang direkomendasikan KASN bukan nama diluar rekomendasi KASN,” tutur Wage Raubun

Wage Raubun juga menambahkan, ada jabatan seleksi terbuka yang diisi oleh pejabat yang hanya mengikuti Job fit, padahal ada jabatan yang belum, atau masih dalam Ranperda.

“Selain itu ada kepala OPD yang pangkatnya lebih rendah dari Sekretaris Dinas, ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku di Republik ini” Wage Raubun menyesalkan

Wage Raubun mengharapkan kirannya Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD(  Kabupaten Maluku Tenggara  segera menyikapi hal tersebut untuk memanggil,  Eksekutif, meminta pertanggung jawaban, terkait tiga nama tersebut.

“Hal ini yang harus disikapi oleh DPRD, Kab Malra, dengan menggunakan hak interpelasi, untuk memanggil Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Jangan  seperti macan ompong yang hanya mengaum dan tak bisa untuk berbuat apa – apa terkait hal tersebut,” pungkas Wage Raubun. (Jecko Poetnaroeboen)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama