Dalam Kurun Waktu 4 Jam, Satu Bandar Dan Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Perang terhadap peredaran Narkoba  terus dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara, terbukti dalam kurun waktu empat jam berhasil meringkus Satu Bandar dan Dua pengedar narkoba jenis Sabu.

Menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres setempat, Rabu (3/6/2020) siang.

"Pertama team opsnal mengamankan inisial D (38) warga Banjar Ratu Lampung Tengah dan anak buahnya yang berinisial J dan R warga Tanjung aman Kotabumi Selatan sekira pukul 10.00 wib berikut barang bukti  20 (dua puluh) paket sabu dengan Bruto ± 4,90 gram dan 1 (satu) buah dompet list warna merah bercorak tapis," kata Aris, Kamis (4/6/2020).

Tak berhenti disitu saja, sekira pukul 14.00 wib team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung utara kembali mengamankan A.S (23) warga Dusun V Desa Kali Cinta Kotabumi Utara dengan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dengan Bruto 0,59 grm, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA type GL 200R warna hitam.

"Ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujar Iptu Aris.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama