Gugatan OC Kaligis Kepada Kejaksaan Yang "Mempetieskan" Kasus Penganiayaan Oleh Novel Baswedan Lanjut Ke Pemeriksaan Pokok Perkara

Eksepsi JPN Ditolak Pengadilan Jakarta Selatan

OC Kaligis (duduk) foto bersama sahabat lamanya Advokat Erick S Paat SH MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Putusan sela majelis hakim  pimpinan Suharno, SH, MH, menyatakan, eksepsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menjadi kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan sela majelis hakim tersebut, dibacakan dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri Penggugat/Prinsipal Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH dan dua anggota JPN sebagai kuasa para Tergugat, Selasa (16/6/2020).

Dengan ditolaknya eksepsi para Tergugat tersebut, maka hakim ketua majelis menyatakan pada sidang dua pekan mendatang, Senin (29/6/2020), dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

Pengacara OC Kaligis yang kini berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung, menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu karena tidak mematuhi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang isinya memerintahkan para Tergugat, supaya melimpahkan berkas perkara pidana penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili.

Gugatan ini dieksepsi oleh para Tergugat dengan mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang menyatakan kewenangan mengadili perkara tersebut ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun oleh majelis hakim Suharno dan anggotanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berwenang mengadili hingga eksepsi para Tergugat ditolak dalam putusan sela.

Kasus Novel

Dugaan kasus pe ganiayaan dan pembunuhan yang dituduhkan kepada   Novel Baswedan,  ketika ia menjabat  sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2002. Saat itu Novel melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencurian sarang burung  walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet itu ber ama Yohannes Siahaan alias Aan meninggal dunia.

Dari kasus penganiayaan berat  tersebut,  Novel Bawedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I (Kejaksaan Agung) yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.

Namun, pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu yang telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan dan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu No: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl, ditarik lagi oleh Tergugat II (Kejaksaan Negeri Bengkulu) dengan alasan untuk penyempurnaan.

Namun yang terjadi dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) No: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.

Pihak keluarga Aan lalu mempraperadilankan Kejari Bengkulu atas terbitnya SKPP. Dan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan No: 2/Pid.Pra/2016/Pn.Bgl tanggal 31 Maret 2016.

Berdasarkan putusan Praperadilan tersebut, hakim memerintahkan agar Tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara No: 31/Pid.B/2016.PN.Bgl untuk disidangkan.
Namun kasus ini tetap mangkrak di kejaksaan, hingga kemudian digugat oleh OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jalarta Selatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama